Penerapan PeduliLindungi di Mal Belum 100 Persen
Tingkat kepatuhan baru capai 91,86 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah mal yang telah beroperasi di berbagai wilayah wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tingkat kepatuhan penerapan PeduliLindungi belum mencapai 100 persen, atau tepatnya baru 91,86 persen.
Untuk itu, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi itu masih perlu ditingkatkan dengan terus melakukan sosialisasi.
Baca Juga: [BREAKING] Anak di Bawah 12 Tahun Kini Bisa Masuk Mal di Jakarta dan 4 Kota Ini
1. Tingkat kepatuhan penerapan PeduliLindungi di Bali juga belum 100 persen
Lebih rinci, tingkat kepatuhan penerapan mal-mal di Bali juga belum 100 persen. Dari 14 pusat perbelanjaan anggota Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), tingkat kepatuhan implementasi PeduliLindungi baru 81,71 persen.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi hal ini perlu ditingkatkan, karena juga dapat mendukung pembukaan pariwisata di Bali.
“Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Bali bisa membuka pariwisatanya dan hidup bersama COVID-19 dengan cara yang bertanggung jawab, terutama dengan aplikasi PeduliLindungi,” tutur Lutfi.
Baca Juga: Pengusaha Minta Arena Permainan Anak di Mal Boleh Buka
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Mal, Jumlah Pengunjung Sulit Naik