TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penerapan PeduliLindungi di Mal Belum 100 Persen

Tingkat kepatuhan baru capai 91,86 persen

Ilustrasi Mal yang diperbolehkan buka pada masa PPKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah mal yang telah beroperasi di berbagai wilayah wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tingkat kepatuhan penerapan PeduliLindungi belum mencapai 100 persen, atau tepatnya baru 91,86 persen.

Untuk itu, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi itu masih perlu ditingkatkan dengan terus melakukan sosialisasi.

Baca Juga: [BREAKING] Anak di Bawah 12 Tahun Kini Bisa Masuk Mal di Jakarta dan 4 Kota Ini

1. Tingkat kepatuhan penerapan PeduliLindungi di Bali juga belum 100 persen

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Lebih rinci, tingkat kepatuhan penerapan mal-mal di Bali juga belum 100 persen. Dari 14 pusat perbelanjaan anggota Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), tingkat kepatuhan implementasi PeduliLindungi baru 81,71 persen.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi hal ini perlu ditingkatkan, karena juga dapat mendukung pembukaan pariwisata di Bali.

“Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Bali bisa membuka pariwisatanya dan hidup bersama COVID-19 dengan cara yang bertanggung jawab, terutama dengan aplikasi PeduliLindungi,” tutur Lutfi.

Baca Juga: Pengusaha Minta Arena Permainan Anak di Mal Boleh Buka

2. Mendag tinjau aktivitas perdagangan di Bali

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengunjungi ritel modern Tiara Dewata dan Beachwalk Shopping Center di Denpasar dan Badung, Bali (dok. Kementerian Perdagangan)

Kemarin, Lutfi melakukan peninjauan kegiatan perdagangan di Bali, salah satunya di ritel modern Tiara Dewata dan mal Beachwalk Shopping Center. Lutfi ingin standar operasional prosedur (SOP), terutama di pusat perbelanjaan terus diperbaiki.

“Kita lihat bersama bagaimana kekuatan dan ketangguhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ritel kita. Kita akan memperbaiki SOP supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” ucap dia.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Mal, Jumlah Pengunjung Sulit Naik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya