TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-siap! Bursa Karbon RI Bakal Meluncur September 2023

OJK finalisasi aturan perdagangan karbon

ilustrasi jejak karbon (unsplash.com/@veeterzy)

Jakarta, IDN Times - Indonesia akan mengukuhkan Bursa Karbon pada September 2023 mendatang. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan menyelesaikan Peraturan OJK terkait mekanisme perdagangan karbon bulan depan.

"Bursa karbon apa yang sudah disiapkan, dan kita juga koordinasi dengan apa yang akan dilakukan pemerintah. Yang terkait dengan OJK, rencananya kami menerbitkan POJK itu bulan depan," kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Pasar Karbon Dikuasai Negara Tetangga

Baca Juga: Pangkas Emisi Karbon, Bluebird Bakal Tambah 500 Taksi Listrik

1. OJK libatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam godok aturan Bursa Karbon

Konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin, (8/5/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Mahendra mengatakan, pada perdagangan perdana nanti, akan diluncurkan hasil result based payment (RBT) 100 juta ton CO2. Dalam proses itu, OJK melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Kita sudah melakukan perdagangan perdana yang rencana awal akan dilakukan antara lain juga dengan perdagangan launching hasil dari apa yang sudah diakui sebagai bagian dari result based payment (RBT) sebesar 100 juta ton CO2 yang dalam hal ini Kementerian LHK sedang memfinalisasi. Itu yg terkait kesiapan dan proses menyiapkan diri untuk Bursa Karbon," ujar Mahendra.

Baca Juga: Roadmap Pasar Karbon Belum Sinkron, Pajak Karbon Bakal Tertunda?

2. Pemerintah siapkan registrasi penurunan emisi untuk diintegrasikan dengan Bursa Karbon

Ilustrasi karbon udara. (Pixabay.com/marcinjozwiak)

Dalam mekanismenya, Bursa Karbon mengatur perdagangan dan mencatat kepemilikan unit karbon berdasarkan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual-beli unit karbon, atau transaksi sertifikat pengurangan emisi karbon.

Adapun sertifikasi pengurangan emisi karbon itu juga akan dikeluarkan oleh pemerintah

"Secara paralel tentu saja persiapan yang dilakukan pemerintah akan sangat menentukan, karena hal itu berarti secara paralel juga pemerintah menyiapkan seluruh perangkat untuk sistem registrasi nasional, lalu sertifikasi penurunan emisi," kata Mahendra.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya