TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DJP: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, dan Layanannya

Punya fungsi dan tugasnya tersendiri

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (pajak.go.id)

Bagi kamu yang sudah membayar pajak atau melapor SPT tahunan, mungkin sudah tidak asing dengan lembaga bernama DJP. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki fungsi dan tugas dalam bidang perpajakan.

Fungsi dan tugas DJP juga sudah diatur oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, DJP juga memiliki layanan online yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Berikut IDN Times sajikan pembahasan seputar DJP, mulai dari pengertian, sejarah, fungsi, tugas, dan layanannya.

Baca Juga: DJP Panggil Pejabat Pajak Buntut Anak Pamer Kendaraan Mewah

1. Pengertian DJP

Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I (maps.google.com)

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP adalah direktorat jenderal yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan dan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis pada sektor perpajakan.

Tugas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK /01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pelaporan Harta Belum Clear, 69 Pegawai Kemenkeu Bakal Diperiksa

2. Sejarah DJP

Gedung Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id)

DJP mulanya merupakan kumpulan dari beberapa unit organisasi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan. Di antaranya adalah:

  1. Unit Pajak, yaitu unit yang bertugas memungut pajak sesuai perundang-undangan dan memeriksa kas bendaharawan pemerintah.
  2. Unit Akuntan Pajak, yaitu unit yang bertugas membantu unit pajak untuk memeriksa pajak atas pembukuan wajib pajak badan.
  3. Unit Pajak Hasil Bumi, yakni unit yang tugasnya memungut pajak hasil bumi dan pajak atas tanah. Pada 1963, unit ini sempat berubah nama menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi. Lalu pada 1965, unit ini berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
  4. Unit Lelang, yakni unit yang bertugas melelang barang-barang sitaan untuk melunasi piutang negara.

Tahun 1945

Pada 1945, pemerintah menggunakan sistem official assesment, yaitu sistem pemungutan pajak yang dilakukan dengan menetapkan besaran pajak oleh fiskus pada era tersebut.

Saat itu, masyarakat masih terbilang pasif dalam menjalankan kewajiban membayar pajaknya. Salah satu alasannya karena saat itu Indonesia baru merdeka dan masih mengalami berbagai masalah politik, ekonomi, dan sosial.

Tahun 1965

Pada tahun 1965, pemerintah menerapkan kebijakan fiskal berupa desentralisasi pajak atas pajak hasil bumi kepada pemerintah daerah. Namanya adalah Iuran Pembangunan Daerah atau IPEDA. Sistem official assesment pada era ini mulai berjalan dengan baik.

Tahun 1967

Pada era ini, terbit Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 yang menjadi awal mula peraturan tentang pemungutan pajak dengan sistem self assesment.

Tahun 1976

Pada 27 Maret 1976, Direktorat IPEDA yang awalnya di bawah Direktorat Jenderal Moneter menjadi diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 1976.  

Tahun 1985

Pada 27 Desember 1985, Direktorat IPEDA kembali berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keputusan ini berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1985.

Baca Juga: 4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara, Ini Penjelasannya 

3. Fungsi DJP

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (maps.google.com)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK /01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan pasal 365, DJP memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  • Perumusan kebijakan di bidang perpajakan
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai Pajak? Ini Besaran beserta Tunjangannya

4. Tugas DJP

Ilustrasi pajak (unsplash.com/kellysikkema)

Setiap jabatan dan petinggi di DJP memiliki tugasnya masing-masing. Berikut tugas-tugas yang diemban setiap jabatan di DJP.

1. Sekretariat Direktorat Jenderal, bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta membina dan memberi dukungan administrasi kepada semua pihak di DJP.

2. Direktorat Peraturan Perpajakan I, tugasnya merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang peraturan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, PPN dan pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

3. Direktorat Peraturan Perpajakan II, bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis pada sektor peraturan PPh, perjanjian perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bantuan hukum, hingga harmonisasi peraturan perpajakan.

Selain itu, ada sejumlah posisi-posisi strategis di DJP yang tugasnya merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis pada bidang yang mereka emban, di antaranya:

  • Direktorat Keberatan dan Banding
  • Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
  • Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
  • Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
  • Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
  • Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Direktorat Transformasi Proses Bisnis
  • Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

Baca Juga: 14 Fungsi NPWP dalam Keseharian, Tidak Hanya untuk Pajak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya