Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Soeharto Minta Sri Mulyani Tak Tagih Utang Sea Games 1997

Konferensi Pers Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo soal sengketa utang Sea Games XIX 1997. (IDN Times/Vadhia LIdyana)

Jakarta, IDN Times - Anak Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, Bambang Trihatmodjo, meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak terus-terusan menagih utang Sea Games 1997. Pasalnya, saat ini dana talangan itu masih dianggap sebagai piutang negara.

Kuasa hukum Bambang, Hardjuno Wiwoho, mengatakan bahwa sejak awal uang yang diberikan untuk dana talangan itu bersumber dari pihak swasta, yakni dana pungutan reboisasi dari Kementerian Kehutanan, bukan APBN.

"Karena, bila kita melihat historis permasalahan ini, sumber dari dana talangan ini bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Kemensetneg tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta," ujar Hardjuno dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis(24/3/2022).

1. Dana talangan Rp35 miliar yang bermasalah diberikan oleh pemerintah

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Hardjuno menjelaskan, dana talangan sebesar Rp35 miliar diberikan oleh pemerintah kala itu melalui Kementerian Sekretariat Negara kepada konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997, yang saat itu dipimpin oleh Bambang Trihatmodjo.

Dana itu diambil pemerintah dari dana reboisasi yang ditampung di Kementerian Kehutanan.

Namun, secara keseluruhan, jumlah piutang negara yang ditagih Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo mencapai Rp64 miliar.

"Angka itu dari akumulasi pinjaman pokok sebesar Rp35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15 persen dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998," kata Hardjuno.

2. Belum ada sinkronisasi dana yang membengkak menjadi Rp64 miliar

Bambang Trihatmodjo (ANTARA FOTO/Teresia May)

Kuasa hukum Bambang lainnya, Prisma Wardhana Sasmita, menyatakan kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilai utang tersebut, tapi yang ditagihkan sekitar Rp 64 miliar.

"Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15 peren, jadi sekian. Itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan," ujarnya.

3. Kuasa hukum sorot pihak yang bertanggung jawab

ilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Prisma, sebenarnya pihak yang patut bertanggung adalah PT Tata Insani Mukti (TIM). Walaupun saat itu Bambang menjabat sebagai komisaris utama TIM, dia bukanlah pemegang saham perusahaan.

TIM sendiri merupakan pihak swasta yang bergabung dalam Konsorsium Mitra Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997. Bergabungnya TIM berdasarkan penandatanganan MoU pada 14 Oktober 1996 silam. Sementara, dari pihak pemerintah ada Kemenpora, KONI, dan Menkokesra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us