Anak Usaha WIKA Dapat 4 Gugatan PKPU

- WEGE pastikan gugatan tak berdampak pada kinerja
- Keempat gugatan PKPU tidak berdampak pada kegiatan operasional dan kondisi keuangan perseroan
Jakarta, IDN Times - Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), yakni PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) kembali menerima gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/10/2025), WEGE menyampaikan ada enam perusahaan dan satu perorangan yang melayangkan gugatan PKPU kepada WEGE melalui Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).
Jumlah gugatannya ada empat yang dua gugatan di antaranya dilayangkan oleh lebih dari satu pemohon.
1. Rincian pihak yang menggugat WEGE

Gugatan pertama dilayangkan dengan nomor register 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak pemohon PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia.
Gugatan kedua dilayangkan dengan nomor perkara 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak pemohon, yakni PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri.
Gugatan ketiga dilayangkan dengan nomor perkara 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst oleh PT Dikara Guna Raksa. Keempat, nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang dilayangkan oleh PT Sirius Digital Solusindo.
2. WEGE pastikan gugatan tak berdampak pada kinerja

WEGE memastikan empat gugatan PKPU itu tak berdampak pada kegiatan operasional dan kondisi keuangan perseroan.
"Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan apabila menerima relaas dimaksud, Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan," tulis manajemen WEGE.
3. Baru saja bebas dari gugatan PKPU

Gugatan PKPU bukanlah hal baru yang diterima WEGE. Sebelumnya, WEGE mendapatkan gugatan PKPU dari PT Celestia Sinergi Indonesia dan PT Mitra Buana Koorporindo.
Namun, pada Senin (6/10/2025) lalu, gugatan yang dilayangkan dengan nomor perkara yang berbeda itu telah dicabut penggugat dan telah dikabulkan pencabutannya oleh PN Jakpus.