Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anggota DPR: PHK Tokopedia Jadi Alarm, Satgas Wajib Pastikan Hak Pekerja

Anggota DPR: PHK Tokopedia Jadi Alarm, Satgas Wajib Pastikan Hak Pekerja
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto soroti pentingnya rantai pasok lokal untuk MBG. (Dok. DPR RI)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Edy Wuryanto menilai PHK di Tokopedia jadi alarm penting dan meminta Satgas PHK aktif dari pencegahan hingga pemenuhan hak pekerja yang terdampak.
  • Ia menegaskan efisiensi bisnis tak boleh mengabaikan perlindungan pekerja, termasuk pemberian pesangon, JHT, dan JKP sesuai aturan yang berlaku.
  • GoTo menghormati langkah manajemen Tokopedia terkait penyesuaian organisasi, sementara TikTok menyebut restrukturisasi dilakukan demi penyelarasan struktur dan pertumbuhan jangka panjang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menekankan pentingnya peran Satgas PHK dalam mengatasi pemutusan hubungan kerja dari hulu hingga ke hilir, termasuk yang terjadi di Tokopedia. Ia pun mendorong satgas jangan hanya hadir ketika PHK telah terjadi.

Menurut dia, PHK di Tokopedia menjadi pengingat bahwa ancaman gelombang PHK masih membayangi berbagai sektor. Karena itu, keberadaan Satgas PHK dibutuhkan untuk mengawal proses tersebut dari hulu hingga hilir.

"Satgas PHK jangan hanya hadir ketika PHK sudah terjadi. Di sisi hulu, satgas harus berupaya mencegah PHK melalui dialog antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. Sementara di sisi hilir, satgas harus memastikan seluruh pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak-haknya secara penuh serta memperoleh kesempatan untuk kembali bekerja," ujar Edy kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

1. Hak-hak pekerja harus terpenuhi

IMG-20251027-WA0005.jpg
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menggelar FGD membahas MBG di Blora. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Edy mengatakan, keputusan TikTok melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan Tokopedia merupakan bagian dari strategi efisiensi perusahaan yang didorong oleh perubahan model bisnis dan perkembangan teknologi digital. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa efisiensi perusahaan tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap pekerja yang terdampak.

"Ini merupakan kebijakan efisiensi manajemen yang memang dipengaruhi tuntutan pasar yang semakin berorientasi pada teknologi. Namun, di balik keputusan bisnis tersebut, negara harus hadir memastikan pekerja memperoleh seluruh haknya sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Edy.

Edy menjelaskan, hak-hak pekerja yang harus dipastikan diterima meliputi kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pekerja juga harus memperoleh manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar memiliki perlindungan sosial selama masa transisi.

"Jangan sampai pekerja yang kehilangan pekerjaan juga kehilangan kepastian atas hak-haknya. Negara harus memastikan seluruh mekanisme perlindungan berjalan dengan baik," tuturnya.

2. PHK harus ditangani secara adil oleh pemerintah

IMG-20260429-WA0000.jpg
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Edy Wuryanto bicara norma yang harus diatur dalam RUU Ketenagakerjaan. (Dok. DPR RI).

Politikus PDIP itu juga menekankan pentingnya program peningkatan kompetensi bagi pekerja yang terdampak PHK. Menurutnya, perubahan industri akibat digitalisasi dan otomatisasi menuntut tenaga kerja memiliki keterampilan baru agar tetap kompetitif di pasar kerja.

"Satgas PHK perlu mendorong pelatihan upskilling maupun reskilling sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri saat ini. Tujuannya agar pekerja yang terkena PHK dapat segera beralih ke pekerjaan baru atau memasuki sektor usaha yang sedang berkembang," ucapnya.

Edy mengingatkan, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya menyangkut aspek kemanusiaan, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas ekonomi nasional. Semakin banyak pekerja kehilangan pekerjaan, semakin besar pula tekanan terhadap daya beli masyarakat yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Karena itu, pemerintah harus memastikan setiap PHK ditangani secara adil, hak pekerja dipenuhi, dan mereka segera mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja. Dengan begitu, perlindungan terhadap pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha dapat berjalan beriringan," ujar Edy.

3. GoTo buka suara soal PHK di Tokopedia

ilustrasi Tokopedia
ilustrasi Tokopedia (tokopedia.com)

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) buka suara terkait pemberitaan mengenai rencana penyesuaian organisasi alias PHK di PT Tokopedia yang mencuat di media massa.

Penjelasan itu disampaikan perseroan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dampak kabar tersebut terhadap perusahaan. GoTo merupakan salah satu pemegang saham sebesar 24,99 persen di PT Tokopedia.

"Perseroan sebagai pemegang saham sebesar 24,99 persen di PT Tokopedia, menghormati setiap langkah-langkah yang diambil atau akan diambil oleh manajemen PT Tokopedia sehubungan dengan rencana penyesuaian organisasi," demikian keterbukaan informasi GoTo dikutip IDN Times, Sabtu (4/7/2026).

Sementara itu, TikTok sempat membenarkan adanya penyesuaian organisasi yang berdampak pada sebagian karyawan Tokopedia. Hal itu ditempuh untuk menyelaraskan struktur organisasi, terutama pada divisi Research & Development (R&D), sebagai strategi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More