- Mencapai stablitas ekonomi negara secara nasional
- Sebagai pacuan pertumbuhan ekonomi suatu negara
- Membantu mendorong laju investasi suatu negara
- Membuka kesempatan bekerja yang luas
- Mewujudkan keadilan sosial bagi setiap negara
- Meratakan pendistribusian pendapatan suatu negara
- Mengurangi angka pengangguran dalam suatu negara
Kebijakan Fiskal: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Bentuknya

- Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah atau organisasi dalam mengatur kondisi keuangan dan pendapatan.
- Fungsi kebijakan fiskal meliputi otoritas, perencanaan, pengawasan, alokasi, stabilisasi, dan distribusi anggaran.
Jika bicara mengenai kebijakan ekonomi negara, tentu tidak asing lagi dengan istilah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal memang sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di suatu negara sehingga bisa dikatakan bahwa kebijakan fiskal sangat mempengaruhi stabil atau tidaknya ekonomi di suatu negara tersebut.
Lantas apa sebenarnya kebijakan fiskal itu? Untuk itu, pada artikel kali ini IDN Times akan membahas dengan lengkap pengertian kebijakan fiskal, tujuan, fungsi, dan bentuknya.
Table of Content
1. Pengertian Kebijakan Fiskal

Secara etimologi, kata fiskal berasal dari bahasa Inggris fisc atau bahasa Yunani fiscus, yang merujuk pada keranjang atau kantong uang yang dikelola oleh pejabat keuangan di zaman Romawi Kuno. Secara harfiah, istilah ini berkaitan erat dengan pengelolaan keluar-masuknya dana pemerintahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata kebijakan artinya kemahiran, kepandaian, atau kebijaksanaan. Sedangkan maksud dari kebijakan adalah konsep yang menjadi dasar rencana pelaksanaan suatu pekerjaan yang dilakukan baik dari pemerintah maupun organisasi.
Selain itu, kebijakan juga diartikan sebagai tujuan, cita-cita, atau prinsip yang menjadi panduan dalam sebuah manajemen. Untuk itu, kebijakan biasanya diterapkan pada suatu hal yang membutuhkan suatu manajemen.
Berdasarkan dari kedua arti kata tersebut, dapat disimpulkan pengertian dari kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah atau organisasi dalam sebuah negara atau suatu tempat untuk mengatur kondisi keuangan dan pendapatan yang diperoleh baik dari negara atau pun organisasi tersebut.
2. Fungsi Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal memiliki fungsi untuk mengarahkan perekonomian suatu negara agar menjadi lebih mudah dengan memperhatikan pemasukan dan pengeluaran dengan mudah. Dengan adanya kebijakan ini maka pengurus yang mengurus keuangan dapat mengontrol dan mengendalikan keuangan yang ada dengan mudah.
Dengan demikian, dana yang terkumpul dapat dianggap sebagai pendapatan yang pada akhirnya digunakan untuk operasional yang disebut sebagai pengeluaran. Tujuan dari adanya kebijakan fiskal untuk menghasilkan capaian atas pendapatan nasional, produksi dan dapat digunakan sebagai perangkat keseimbangan di suatu negara atau organisasi itu sendiri.
Fungsi lain dari kebijakan fiskal, yaitu:
1. Fungsi Otoritas
Fungsi otoritas adalah fungsi anggara negara yang menjadi pedoman dalam mencari pendapatan pada tahun tertentu.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan adalah fungsi saat anggaran negara menjadi dasar manajemen dalam merencanakan anggaran negara dalam periode tertentu.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan adalah fungsi saat anggaran suatu negara menjadi dasar manajemen dalam merencanakan anggaran tahun tertentu.
4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi yaitu fungsi di mana anggaran dialokasikan dengan tujuan untuk mengurangi angka pengangguran dan pemborosan sumber daya. Fungsi ini dapat menambah efisiensi dan keevektifitasan ekonomi di suatu negara.
5. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi adalah fungsi di mana anggaran menjadi alat yang bertujuan untuk memelihara dan melakukan upaya atas keseimbangan dari perekonomian negara tersebut.
6. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi merupakan fungsi di mana kebijakan anggaran dilakukan dengan adil dan patuh sesuai aturan yang berlaku.
3. Tujuan Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal memiliki tujuan tertentu, berikut di antaranya:
1. Meningkatkan PDB Negara dan PDB Per Kapita
Tujuan pertama dari kebijakan fiskal adalah mengintervensi perekonomian agar dapat meningkat. Kebijakan fiskal akan mempengaruhi berbagai jenis ekonomi, sehingga saat pemerintah melakukan perubahan atau pembaruan kebijakan, diharapkan sekaligus dapat menjadi stimulus pertumbuhan di berbagai sektor.
Dengan demikian, semakin tinggi pendapatan negara maka semakin tinggi sektor industri dan ekonomi lainnya sehingga perekonomian di suatu negara tersebut akan meningkat. Nilai produk domestik bruto (PDB) akan semakin besar karena kebijakan fiskal di suatu negara akan mempengaruhi tingkat PDB per kapita yang juga meningkat.
2. Meningkatnya Serapan Tenaga Kerja
Seperti yang kita ketahui kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian suatu negara. Jika kebijakan fiskal ini dikeluarkan maka hal ini dapat mendongkrak perekonomian suatu negara.
Adapun seiring berkembangnya ekonomi di suatu negara, maka sektor industri dan dunia usaha menjadi ikut berkembang. Dengan demikian, harga pasar tenaga kerja juga ikut meningkat.
Adapun tujuan lain dari kebijakan fiskal, yaitu:
4. Bentuk Kebijakan Fiskal

Secara teoretis, pemerintah dapat menerapkan kebijakan fiskal ekspansif atau kontraktif tergantung pada siklus ekonomi yang sedang terjadi. Kebijakan fiskal ekspansif (anggaran defisit) diambil saat resesi dengan menurunkan pajak atau menaikkan belanja negara demi menyuntikkan likuiditas dan mendongkrak daya beli masyarakat. Sebaliknya, kebijakan fiskal kontraktif (anggaran surplus) diterapkan saat inflasi tinggi dengan cara menaikkan tarif pajak atau memangkas pengeluaran pemerintah untuk mengerem perputaran uang.
Di sisi lain, jika ditinjau dari realisasi jumlah anggarannya, kebijakan ini terbagi menjadi anggaran seimbang dan anggaran dinamis. Kebijakan anggaran seimbang terjadi ketika total pendapatan negara sama persis dengan jumlah pengeluaran, sedangkan anggaran dinamis dirancang untuk terus meningkat setiap tahunnya guna menyesuaikan pertumbuhan ekonomi nasional.
5. Siapa Lembaga yang Berwenang Membuat Kebijakan Fiskal?

Pada umumnya, kebijakan fiskal dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau menteri lainnya yang bertanggung jawab untuk mengontrol keuangan negara, seperti menteri perdagangan, lembaga investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menteri dan lembaga yang memiliki wewenang tersebut mengatur kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, pendapatan, pengeluaran, ekspor, impor, produksi, industri, dan lain sebagainya.
Demikian penjelasan lengkap mengenai pengertian kebijakan fiskal, fungsi, hingga tujuan diterapkannya kebijakan fiskal.



![[QUIZ] Di Umur Berapa Kamu Akan Punya Uang Rp100 Juta? Cari Tahu di Quiz Ini!](https://image.idntimes.com/post/20241011/vitaly-taranov-ocrpjce6gpk-unsplash-2d56ee26a574eaf2b00cefe4e3b89b72.jpg)














