Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Koperasi? Ini Pengertian, Prinsip, Fungsi, Tujuan dan Jenisnya

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/@karolina grabowska)

Mungkin kamu pernah mendengar kata koperasi saat di sekolah. Koperasi sering kali menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, meskipun mungkin bentuk dan kegiatannya bervariasi. Salah satu yang paling umum dan sering dijumpai adalah koperasi simpan pinjam.

Kehadiran koperasi di Indonesia punya peran besar dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi anggotanya. Pemerintah pun mendukung keberadaannya dengan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, yang mengatur berbagai hal tentang koperasi.

Koperasi pun diharapkan bisa berkembang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dengan prinsip kekeluargaan dan gotong royong.

Di bawah ini sudah IDN Times rangkum buat kamu tentang apa itu koperasi, beserta fungsi, dan jenis-jenis koperasi yang ada.

1. Pengertian koperasi

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/@tima miroshnichenko)

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Secara sederhana, koperasi merupakan organisasi yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Hal ini bisa dilakukan dengan menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, tanpa tujuan untuk mencari keuntungan besar. Koperasi lebih berfokus pada kesejahteraan anggota dan kepentingan bersama.

2. Prinsip koperasi

Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok/Istimewa).

Berikut ini prinsip-prinsip koperasi:

  • Keanggotaan Bersifat Sukarela: Siapa pun bisa bergabung tanpa paksaan.
  • Pengelolaan Secara Demokratis: Setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang Adil: Keuntungan dibagi sesuai kontribusi anggota.
  • Kemandirian: Dikelola oleh anggota untuk kepentingan bersama.
  • Pendidikan dan Pelatihan: Koperasi memberikan edukasi bagi anggotanya.

3. Fungsi koperasi

Ilustrasi catatan keuangan (pexels.com/olia danilevich)

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada beberapa fungsi koperasi, yaitu:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4. Tujuan koperasi

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/@karolina grabowska)

Koperasi memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, serta masyarakat secara umum. Selain itu, koperasi juga berperan dalam membangun perekonomian nasional dengan tujuan menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Secara garis besar, koperasi memprioritaskan kesejahteraan anggotanya dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Namun, koperasi juga diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas dengan meningkatkan taraf hidup dan menciptakan keadilan ekonomi.

Oleh karena itu, koperasi berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang lebih merata.

5. Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Kaboompics.com)

Berdasarkan UU Perkoperasian Pasal 15, koperasi dibagi menjadi dua jenis berdasarkan jumlah anggotanya, yaitu:

1. Koperasi pimer

Koperasi primer dibentuk oleh minimal 20 orang yang menjadi anggota. Koperasi jenis ini biasanya berfokus pada pemberdayaan anggota untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Wilayah kerja koperasi ini meliputi satu lingkungan kerja, keluharan, atau desa.

2. Koperasi sekunder

Koperasi sekunder, berbeda dengan koperasi primer, dibentuk oleh minimal 3 koperasi. Tujuan pembentukan koperasi sekunder adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas koperasi primer. Cakupan wilayah koperasi sekunder biasanya dari kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional.

6. Jenis koperasi berdasarkan jenis usaha

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/olia danilevich)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, koperasi dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya, yaitu ada:

1. Koperasi Desa

Koperasi yang anggotanya berasal dari penduduk desa dengan kepentingan yang saling berkaitan. Biasanya, koperasi desa menjalankan berbagai usaha, seperti koperasi perangkat desa yang menawarkan layanan simpan pinjam.

2. Koperasi Pertanian

Koperasi ini anggotanya terdiri dari petani atau pihak yang terlibat dalam sektor pertanian. Biasanya, koperasi pertanian membantu anggota dalam hal modal dan pemasaran hasil pertanian.

3. Koperasi Peternakan

Anggota koperasi peternakan adalah pengusaha dan buruh peternakan. Koperasi ini berfokus pada usaha terkait peternakan, mulai dari pemeliharaan hingga pemasaran hasil ternak.

4. Koperasi Perikanan

Koperasi ini beranggotakan nelayan dan pemilik alat perikanan, serta berkaitan dengan usaha perikanan, termasuk pengolahan dan pemasaran hasil laut.

5. Koperasi Kerajinan/Industri

Anggota koperasi ini terdiri dari pengusaha dan buruh kerajinan atau industri, yang menjalankan usaha terkait produksi, penjualan, dan pengolahan kerajinan atau produk industri.

6. Koperasi Simpanan Pinjam

Koperasi ini berfokus pada bidang perkreditan, memberikan layanan simpanan dan pinjaman dengan bunga yang rendah kepada anggota.

7. Koperasi Konsumsi

Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi. Biasanya ditemukan di lingkungan sekolah, seperti koperasi sekolah yang menyediakan kebutuhan sehari-hari untuk belajar, seperti seragam atau alat tulis.

 

Penulis: Syifa Putri Naomi

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Putri Ambar
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us