Apa Itu PIRT? Izin Edar untuk Usaha Kuliner Rumahan

- PIRT adalah izin edar untuk pelaku usaha makanan dan minuman rumahan berskala kecil, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan melalui rekomendasi DPMPTSP.
- Dasar hukum PIRT kuat, berlaku selama 5 tahun, hanya untuk produk pangan olahan dengan risiko rendah hingga menengah, seperti keripik, kue kering, dan minuman serbuk.
- Hanya jenis pangan berisiko rendah yang bisa mendapatkan PIRT, memiliki manfaat legalitas usaha, akses pasar luas, dukungan pemerintah, dan syarat pengurusan yang lebih mudah melalui sistem OSS.
Untuk para pelaku usaha kuliner rumahan, memiliki izin edar bukan sekadar formalitas. Izin ini jadi bukti produk yang dijual aman, layak konsumsi, dan memenuhi standar pemerintah. Salah satu izin yang wajib dimiliki oleh pelaku UMKM makanan dan minuman adalah PIRT atau Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Tren usaha kuliner rumahan yang semakin pesat membuat kebutuhan akan legalitas semakin penting. Apalagi sekarang, banyak produk UMKM bisa menembus pasar modern seperti supermarket atau platform online seperti GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood.
Nah, biar usahamu bisa naik kelas dan diakui secara resmi, yuk pahami dulu seluk-beluk soal PIRT ini.
1. Apa itu PIRT?

PIRT atau Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha makanan dan minuman berskala kecil. Izin ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota melalui rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
PIRT diberikan untuk produk pangan olahan dengan risiko rendah hingga menengah, seperti keripik, kue kering, minuman serbuk, dan makanan kering lainnya. Jadi, kalau kamu memproduksi makanan rumahan tanpa proses industri besar, PIRT adalah bentuk legalitas yang harus dimiliki agar produkmu bisa dipasarkan secara luas dan aman.
2. Dasar hukum dan masa berlaku PIRT

PIRT memiliki dasar hukum yang kuat dalam beberapa regulasi pemerintah. Salah satunya adalah Peraturan Badan POM RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Dalam pasal 4 disebutkan, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang, produk tersebut tidak boleh diedarkan.
Selain itu, Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan juga menegaskan, setiap produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki sertifikat ini. Penerbitannya dilakukan oleh bupati atau wali kota setempat dengan pedoman dari Badan POM. Aturan ini dibuat agar produk UMKM tetap memenuhi standar keamanan pangan meskipun berasal dari skala rumahan.
3. Jenis produk yang bisa mendapat PIRT

Tidak semua produk bisa mendapatkan izin PIRT. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan BPOM RI No. 22 Tahun 2018, hanya jenis pangan yang berisiko rendah yang boleh mengajukan izin ini. Contohnya seperti makanan kering, keripik, kue, minuman bubuk, dan sejenisnya.
Sementara itu, ada beberapa produk yang tidak diperbolehkan mendapatkan PIRT, antara lain produk olahan hewani seperti daging dan susu, produk beku (frozen food), makanan bayi, serta makanan khusus seperti MP-ASI atau pangan untuk penderita diabetes. Produk-produk ini memerlukan izin edar dari BPOM karena tergolong berisiko tinggi.
PIRT juga hanya berlaku untuk produk yang diproduksi di wilayah Indonesia, bukan hasil impor. Bahkan, usaha yang melakukan pengemasan ulang terhadap produk berizin PIRT dalam ukuran besar masih bisa mengajukan izin asal memenuhi ketentuan dari BPOM.
4. Manfaat memiliki PIRT bagi UMKM

Bagi pelaku usaha kuliner rumahan, memiliki izin PIRT membawa banyak keuntungan. Pertama, tentu saja soal legalitas usaha. Produk yang sudah terdaftar secara resmi lebih dipercaya oleh konsumen karena telah melalui proses pemeriksaan dari Dinas Kesehatan.
Kedua, produk dengan izin PIRT bisa menjangkau pasar yang lebih luas, seperti minimarket, supermarket, dan marketplace resmi. Izin ini juga jadi syarat untuk mengikuti pameran atau kerja sama dengan perusahaan besar.
Ketiga, pelaku UMKM yang memiliki izin lengkap biasanya lebih mudah mendapatkan dukungan dari pemerintah, baik berupa pembinaan, pelatihan, hingga bantuan modal. Tak kalah penting, izin ini juga menunjukkan produkmu memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan, sehingga kualitasnya lebih terjamin di mata konsumen.
5. Cara mengurus dan syarat lengkapnya

Sejak diberlakukannya sistem OSS berbasis risiko, proses pengurusan PIRT kini jauh lebih mudah. Pelaku usaha cukup mengurus semuanya secara online melalui situs OSS dan aplikasi SPP-IRT (sppirt.pom.go.id).
Langkah pertama, pemohon perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, foto pemilik usaha, surat domisili, denah lokasi, dan desain label produk. Setelah itu, pelaku usaha wajib mengisi data lengkap mengenai produk yang diajukan, termasuk komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, dan masa simpan.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu membuat komitmen mandiri terkait pemenuhan syarat keamanan pangan. Dalam waktu 3–6 bulan, Dinas Kesehatan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan semua persyaratan telah dipenuhi.
Tahap berikutnya adalah penyuluhan keamanan pangan yang wajib diikuti pemilik usaha. Di sini, peserta akan belajar tentang standar kebersihan, sanitasi, serta cara produksi pangan yang baik. Setelah itu, petugas Dinas Kesehatan akan memeriksa langsung lokasi produksi untuk memastikan semuanya sesuai standar sebelum SPP-IRT diterbitkan.
6. Perbedaan PIRT dan izin BPOM

Meski sama-sama izin edar, PIRT dan BPOM punya perbedaan yang cukup mendasar. PIRT diperuntukkan bagi usaha makanan rumahan berskala kecil, sedangkan izin BPOM ditujukan untuk produk pangan dengan risiko tinggi dan skala industri besar.
Dari sisi produk, PIRT biasanya diberikan untuk makanan kering atau olahan sederhana tanpa bahan tambahan pangan berbahaya. Sementara BPOM mencakup produk yang lebih kompleks seperti makanan olahan dengan bahan kimia, produk susu, makanan bayi, hingga obat dan suplemen.
Dari segi masa berlaku, PIRT umumnya berlaku selama 5 tahun, sedangkan BPOM juga berlaku 5 tahun tetapi proses pengurusannya lebih ketat dan panjang. Jadi, kalau kamu baru mulai usaha kuliner rumahan, cukup urus izin PIRT terlebih dahulu sebelum naik ke tahap sertifikasi BPOM.
PIRT bukan sekadar izin formalitas, tapi bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan pangan. Dengan memiliki PIRT, produk kuliner rumahan bisa bersaing secara legal, dipercaya konsumen, dan punya peluang lebih besar menembus pasar modern. Jadi, kalau kamu sedang membangun usaha makanan dari dapur sendiri, jangan tunda lagi untuk mengurus izin PIRT agar bisnismu makin aman, resmi, dan siap berkembang.