Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Relaksasi Kredit: Pengertian, Syarat, Cara Perpanjangan dan Panduannya

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Secara umum pengertian relaksasi kredit adalah pelonggaran ketentuan kredit perbankan, biasanya karena keadaan tertentu. Contohnya, saat pandemi berbagai usaha seperti bisnis ritel, makanan, dan pariwisata yang tidak dapat berjalan seperti biasanya karena adanya pembatasan sosial.

Banyak sektor bisnis yang berhenti beroperasi karena pandemi. Oleh karena itu, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit. Relaksasi kredit adalah salah satu cara untuk memulihkan usaha di Indonesia. Namun, apa itu relaksasi kredit? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

1. Pengertian relaksasi kredit

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Relaksasi kredit adalah salah satu cara yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha UMKM untuk membantu meringankan bisnis mereka. Dengan cara ini, pihak bank akan memberikan keringanan dan kemudahan pada nasabah.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, relaksasi kredit adalah upaya perbaikan dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Adapun kebijakan yang dilakukan, misalnya seperti penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Berdasarkan POJK Relaksasi Kredit Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, debitur yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pada bank dikarenakan pandemi COVID-19 akan mendapatkan perlakuan khusus.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah memutuskan untuk memperpanjang batas akhir masa relaksasi relaksasi kredit perbankan. Semula dari 31 Maret 2022 dan menjadi 31 Maret 2023.

Dengan adanya kebijakan ini, maka diharapkan dapat membantu dan meringankan beban bank, perusahaan pembiayaan, serta pengusaha serta masyarakat lain di masa pandemi COVID-19 sekarang agar tetap bisa bertahan.

Adapun, syarat relaksasi kredit adalah debitur tersebut harus masuk ke dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Selain itu, debitur juga harus termasuk ke dalam UMKM dengan nilai di bawah Rp10 miliar.

2. Syarat relaksasi kredit

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Perlu diketahui, relaksasi kredit adalah cara bagi kamu yang merasa kesulitan dalam menjalankan bisnis selama pandemi COVID-19. Adapun syarat relaksasi kredit adalah sebagai berikut:

  • Debitur atau peminjam kredit wajib memiliki usaha.
  • Usaha yang dimiliki debitur atau peminjam kredit harus memiliki prospek yang baik dalam memenuhi kewajiban setelah relaksasi kredit.
  • Debitur atau peminjam kredit mengalami kesulitan pembayaran wajib atau bunga kredit.

Apabila termasuk ke dalam kualifikasi tersebut, maka kamu masuk ke dalam syarat relaksasi kredit dan bisa mengajukannya ke bank.

3. Cara perpanjangan relaksasi kredit

Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Umumnya, debitur yang ingin melakukan cara perpanjang relaksasi kredit tak perlu repot datang ke bank maupun lembaga keuangan lainnya. Kamu bisa menunggu dan memantau pengumuman dari bank melalui laman resmi atau pihak call center.

Akan tetapi, kamu juga bisa menghubungi pihak lembaga keuangan terkait apabila tak yakin apakah pinjaman yang sudah diajukan bisa disetujui atau tidak.

Selain itu, cara lainnya yaitu dengan menghubungi staf yang dulu sudah pernah mengurus pengajuan kredit. Kamu tak perlu khawatir, apabila selama pembayaran cicilan selalu lancar, maka ada kemungkinan besar bahwa perpanjangan relaksasi kredit bisa disetujui.

4. Panduan pelaksanaan relaksasi kredit

Ilustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid-19, adapun panduan pelaksanaan relaksasi kredit adalah sebagai berikut:

Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah mendapatkan relaksasi selama berlakunya POJK stimulus COVID-19. Bank dapat memberikan dana baru kepada debitur yang sudah mendapatkan relaksasi kredit, namun penetapan kualitas kredit tersebut dilakukan secara terpisah dengan sebelumnya.

POJK perpanjangan relaksasi kredit akan mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), atau Unit Usaha Syariah (UUS) serta debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
Jumawan Syahrudin
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us