Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Riba Yad? Ini Contoh dan Cara Menghindarinya

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Riba yad adalah salah satu bentuk riba yang sering terjadi dalam transaksi jual beli. Hukum Islam mengharamkan riba yad karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Keuntungan yang diperoleh dari transaksi ini dianggap tidak sah menurut hukum syariah.

Oleh karena itu, penting untuk memahami apa itu riba yad dan bagaimana contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, mengetahui dalil yang melarang riba juga menjadi hal yang penting. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat menghindari transaksi riba dan menjalankan muamalah sesuai dengan syariat Islam.

1. Definisi riba yad

ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)
ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Riba yad atau riba al-yad merupakan transaksi jual beli barang ribawi yang mengandung unsur penundaan serah terima barang. Barang ribawi yang dimaksud mencakup emas, perak, atau bahan makanan pokok. Dalam transaksi ini, salah satu pihak mengalami keterlambatan dalam menerima barang yang telah disepakati, sehingga terjadi ketidakpastian nilai dan waktu pembayaran.

Dalam perekonomian modern, riba yad juga dapat terjadi dalam transaksi uang. Unsur penundaan serah terima atau ketidakjelasan dalam nilai pembayaran sering kali muncul dalam praktik ini. Ketidakpastian tersebut dapat merugikan salah satu pihak sehingga transaksi ini dikategorikan sebagai riba yang diharamkan.

2. Contoh kasus riba yad

ilustrasi mobil (pexels.com/Antoni Shkraba)
ilustrasi mobil (pexels.com/Antoni Shkraba)

Dalam kehidupan sehari-hari, riba yad dapat ditemukan dalam berbagai bentuk transaksi. Beberapa di antaranya terjadi dalam sistem barter atau transaksi jual beli yang tidak memiliki kejelasan harga. Berikut beberapa contoh riba yad yang sering ditemui:

1. Transaksi barter yang tidak seimbang

Di masa lalu, sistem barter masih lazim digunakan dalam transaksi jual beli. Misalnya, seorang pedagang beras menukarkan 1 kg beras seharga Rp15 ribu dengan jagung yang seharusnya setara Rp5 ribu per kg, sehingga ia seharusnya mendapatkan 3 kg jagung. Namun, pedagang jagung menunda pemberian barang tersebut, dan keesokan harinya harga jagung berubah. Ketidakseimbangan ini menyebabkan transaksi tersebut mengandung unsur riba yad.

2. Jual beli kendaraan bekas dengan ketidakjelasan harga

Dalam jual beli mobil bekas, sering terjadi perbedaan harga antara pembelian tunai dan kredit. Misalnya, seorang penjual menawarkan mobil seharga Rp120 juta untuk pembayaran tunai, sementara harga kreditnya Rp170 juta. Jika hingga transaksi selesai tidak ada kejelasan harga yang disepakati, maka transaksi ini termasuk riba yad karena mengandung unsur ketidakpastian.

3. Dalil larangan riba

Ilustrasi Uang Kertas Dolar Amerika Serikat  (pixabay.com/foto-rabe-715168)
Ilustrasi Uang Kertas Dolar Amerika Serikat (pixabay.com/foto-rabe-715168)

Islam melarang riba dalam berbagai bentuknya, termasuk riba yad. Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an melalui beberapa ayat yang memberikan peringatan. Pemahaman terhadap dalil tersebut penting agar umat Islam dapat menghindari transaksi yang mengandung riba. Berikut di antaranya ayat-ayat Al-Qur'an yang membahas larangan riba:

1. Surat Ar-Rum ayat 39:

"Riba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang dalam pandangan Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, (berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)."

2. Surat Al-Baqarah ayat 278:

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin."

Selain Al-Qur’an, larangan riba juga dijelaskan dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan! Di antaranya adalah sihir, syirik, membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan cara yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita mukmin berzina," (HR. Bukhari)

4. Cara menghindari transaksi riba

ilustrasi berjabat tangan (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi berjabat tangan (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Menghindari transaksi riba adalah salah satu langkah penting dalam menjaga keberkahan dalam harta. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak bentuk transaksi yang tanpa disadari mengandung unsur riba. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik agar kita tidak terjerumus dalam praktik yang diharamkan ini. Berikut tips terhindar dari transaksi riba:

1. Mengenali bentuk-bentuk riba

Dengan mengetahui berbagai bentuk riba, termasuk riba yad, kita dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan jual beli.

2. Menanamkan sikap qana’ah

Merasa cukup dengan rezeki yang dimiliki dapat membantu menghindari transaksi yang berpotensi mengandung riba.

3. Menggunakan layanan keuangan syariah

Memilih produk perbankan syariah dapat menjadi solusi agar terhindar dari transaksi yang mengandung riba.

4. Berdoa dan berusaha mencari rezeki halal

Berdoa kepada Allah SWT agar senantiasa dijauhkan dari praktik riba serta terus berusaha mencari cara untuk mendapatkan rezeki yang halal.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, kita dapat menjaga keberkahan dalam harta dan kehidupan. Semoga informasi ini bermanfaat dalam menjalankan transaksi yang sesuai dengan syariat Islam!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendy Firmansyah
EditorRendy Firmansyah
Follow Us