Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal Pengaturan Harta dalam Perusahaan dan Contohnya

ilustrasi rapat (pexels.com/pavel-danilyuk)
ilustrasi rapat (pexels.com/pavel-danilyuk)

Harta adalah semua benda, baik konkrit maupun abstrak yang memiliki nilai moneter yang dimiliki oleh seseorang maupun lembaga atau organisasi. Jadi, harta tidak selalu mengenai uang, semua hal yang bernilai merupakan bagian dari harta.

Bagi perusahaan atau organisasi, harta atau aset dapat berupa kas, inventaris, saham, hingga paten atau aset tak berwujud. Ketika perusahaan mengalami likuidasi, maka harta peru diatur ulang kepemilikannya. Penjelasan tentang pengaturan harta tersebut bisa kamu simak di bawah ini.

1. Pengertian pengaturan harta

ilustrasi rapat (pexels.com/yankrukov)
ilustrasi rapat (pexels.com/yankrukov)

Menurut OJK, pengaturan harta adalah pembagian harta suatu perusahaan yang dilukuidasi kepada pihak yang memiliki hak sesuai dengan prioritas dan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Jadi, sebelum perusahaan memberitahukan kepada menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar, urusan pembagian harta kekayaan harus sudah diselesaikan terlebih dahulu.

2. Pelaksanaan pemberesan harta perseroan menurut undang-undang

ilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)
ilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Dalam prosesnya, pemberesan harta kekayaan suatu perusahaan perseroan diatur dalam Pasal 149 ayat (1) UUPT. Di mana pelaksanaannya meliputi:

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan.
  2. Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
  3. Pembayaran kepada para kreditor.
  4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
  5. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Lalu, jika ternyata perusahaan perseroan memiliki yang utang lebih besar daripada kekayaan, maka likuidator wajib mengajukan permohonan pailit perseroan. Kecuali jika kreditor setuju pemberesan harta dilakukan di luar kepailitan.

3. Contoh pengaturan harta di perusahaan

ilustrasi kerja (Pexels/fauxels)
ilustrasi kerja (Pexels/fauxels)

Contoh dari pengaturan harta perusahaan, misalnya perusahaan Z memiliki empat pemegang saham. A memiliki aset sebesar 3 miliar, B memiliki aset 1 miliar, C sebanyak 1 miliar, dan D sebanyak 1 miliar. Maka, pembagian laba juga dihitung berdasarkan persentase kepemilikan saham tersebut.

Melakukan pengaturan harta ulang merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan yang dilikuidasi kepada para pemegang saham. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan dan memperhatikan urutan prioritas pula.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Langgeng Irma Salugiasih
Jumawan Syahrudin
Langgeng Irma Salugiasih
EditorLanggeng Irma Salugiasih
Follow Us