Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Cek Status BPJS Kesehatan PBI: Aktif atau Tidak?

Cara Cek Status BPJS Kesehatan PBI: Aktif atau Tidak?
bpjs-kesehatan.go.id
Intinya sih...
  • Banyak peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan karena pemutakhiran data penerima bantuan, membuat pengecekan status kepesertaan menjadi penting.
  • BPJS Kesehatan PBI adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, dengan layanan setara kelas 3 tanpa bayar iuran bulanan.
  • Cara cek status BPJS Kesehatan PBI melalui WhatsApp, aplikasi mobile JKN, call center 165, dan website resmi BPJS Kesehatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Belakangan ini, banyak masyarakat dikejutkan dengan status BPJS Kesehatan PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan akibat pemutakhiran data penerima bantuan. Kondisi ini membuat peserta harus lebih waspada dan rutin mengecek status kepesertaan agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Sosial, jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan karena dinilai sudah keluar dari kategori masyarakat tidak mampu atau data tidak padan dengan sistem kesejahteraan nasional terbaru.

Nah, supaya tidak panik saat butuh berobat, berikut panduan lengkap cara cek status BPJS Kesehatan PBI kamu.

Table of Content

1. Apa itu BPJS Kesehatan PBI?

1. Apa itu BPJS Kesehatan PBI?

Cara Cek Status BPJS Kesehatan PBI: Aktif atau Tidak?
ilustrasi menggunakan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (IDN Times/Dhana Kencana)

BPJS Kesehatan PBI adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, di mana seluruh iuran dibayar oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peserta PBI mendapatkan layanan setara kelas 3 BPJS Kesehatan, tanpa kewajiban bayar iuran bulanan. Namun, status kepesertaan ini bisa berubah jika data peserta tidak lagi sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

2. Cara cek status BPJS Kesehatan PBI

Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Ada beberapa cara resmi dan praktis untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Semuanya bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang.

1. Cek via WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165)

  • Kirim pesan ke WhatsApp PANDAWA (contoh: “Menu” atau “Cek Status”).
  • Pilih menu Informasi.
  • Pilih Cek Status Kepesertaan.
  • Ketikkan NIK atau Nomor Kartu BPJS.
  • Ketikkan tanggal lahir dengan format YYYY-MM-DD (Contoh: 1990-01-01).
  • Kemudian, sistem akan langsung menampilkan nama peserta, jenis kepesertaan, dan status aktif atau tidaknya.

2. Cek lewat Aplikasi Mobile JKN

Metode ini cocok bagi kamu yang ingin memantau data BPJS secara detail. Kamu sekaligus dapat mengecek riwayat berobat, jadwal kontrol, dan informasi fasilitas kesehatan terdekat. Aplikasi ini juga akan memberi notifikasi jika ada perubahan status kepesertaan.

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
  • Daftar atau login menggunakan NIK, nomor kartu BPJS, dan email aktif.
  • Lakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirim ke email. 
  • Login menggunakan email dan password yang telah dibuat.
  • Pada halaman utama, pilih menu “Info Peserta”.
  • Layar akan menampilkan status aktif, jenis segmen (PBI atau Non-PBI), hingga lokasi puskesmas/klinik terdaftar.

3. Via Call Center 165

Jika kamu lebih nyaman menggunakan telepon, bisa menghubungi Call Center BPJS Kesehatan 165 yang tersedia selama 24 jam. 

  • Hubungi Call Center 165 (dikenakan tarif pulsa lokal).
  • Tekan tombol angka 1 untuk memeriksa status kepesertaan.
  • Siapkan NIK dan nomor kartu BPJS untuk proses verifikasi oleh petugas.
  • Ikuti instruksi hingga sistem menyampaikan status kepesertaan kamu.

4. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

  • Akses laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id.
  • Pilih menu "Cek Status Kepesertaan".
  • Masukkan NIK dan Tanggal Lahir (format DD/MM/YYYY).
  • Masukkan kode captcha yang muncul, lalu klik "Cek".
  • Perhatikan kolom "Segmen". Jika tertulis PBI JKN, maka kamu masih terdaftar sebagai penerima bantuan.

3. Kenapa BPJS Kesehatan PBI bisa dinonaktifkan?

Kantor BPJS Kesehatan
Kantor BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Ada beberapa alasan utama mengapa kepesertaan kamu tiba-tiba berubah menjadi nonaktif:

  • Data kamu tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial terbaru (DTKS/DTSEN).
  • Dianggap sudah mandiri secara ekonomi oleh sistem.
  • Data dianggap tidak valid karena ada kesalahan input data NIK atau data ganda. 
  • Pindah domisili tanpa melakukan pembaruan data atau peserta telah meninggal dunia.
  • Tidak pernah menggunakan layanan kesehatan dalam jangka waktu yang sangat lama.

Perlu dicatat, pemerintah rutin melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bantuan tepat sasaran. 

4. Solusi jika BPJS PBI nonaktif

IMAGE BPJS KESEHATAN 2 SEPTEMBER.jpg
Layanan BPJS Kesehatan yang Bisa Diakses dari Rumah (dok. BPJS Kesehatan)

Jangan panik apabila BPJS PBI kamu dinonaktifkan karena kepesertaan bisa diaktifkan kembali selama kamu memenuhi syarat. Berikut langkah yang bisa dilakukan: 

  1. Datang ke Dinas Sosial sesuai domisili KTP.
  2. Bawa dokumen pendukung: KTP, KK, Kartu KIS, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  3. Data akan diverifikasi ulang untuk melihat kelayakan masuk kembali ke daftar PBI.
  4. Jika disetujui, pengajuan reaktivasi akan diproses untuk periode berikutnya.

Namun, bila status BPJS PBI telah lama nonaktif, kamu mungkin perlu melakukan pendaftaran ulang melalui jalur DTKS dari tingkat desa atau kelurahan.

Memastikan status BPJS Kesehatan tetap aktif adalah langkah krusial sebelum risiko kesehatan datang. Dengan layanan digital yang ada, pengecekan kini hanya butuh waktu kurang dari 5 menit. Pastikan data kependudukanmu selalu up-to-date untuk menjamin hak akses kesehatan kamu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Moody’s Pangkas Outlook 5 Bank Besar RI, Begini Respons Airlangga

08 Feb 2026, 18:07 WIBBusiness