Jakarta, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membuka lintasan baru Jangkar-Lembar untuk mendukung peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat dan kelancaran distribusi logistik Pulau Jawa dan Lombok.
Itu dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Situbondo, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah.
Realisasi lintasan baru tersebut juga untuk mendukung Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi Pada Pelabuhan Jangkar di Kabupaten Situbondo, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
ASDP Cabang Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan Pelabuhan Jangkar pada 7 Agustus 2023. Hal tersebut merupakan langkah pencegahan kepadatan pengguna jasa di Pelabuhan Ketapang yang hendak menyeberang ke Lembar.