ASN Bakal Dipungut Biaya Sewa untuk Huni Rumah Dinas di IKN
Jakarta, IDN Times - Aparatur sipil negara (ASN) yang menghuni rumah dinas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya akan dipungut biaya sewa. Akan tetapi, pemerintah berjanji biaya sewanya akan murah.
"Bukan gratis, rumah dinas kan ada mekanismenya, kayak sewa. Tapi murah lah," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
1. Besaran biaya sewa belum ditentukan

Iwan menerangkan, saat ini belum ditentukan seberapa besar biaya sewa yang akan dipungut kepada ASN yang bertugas di ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur (Kaltim). Dan lagi, tarifnya bukan ditentukan oleh Kementerian PUPR.
"Kami kan cuman bangun, nanti asetnya di bawah Setneg, BUMN. Nanti Setneg yang menentukan," sebutnya.
2. Biaya sewa diberlakukan untuk rumah negara

Biaya sewa berlaku untuk rumah negara, yakni bangunan miliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan pegawai negeri.
"Itu berlaku sebagai rumah negara. Saya tinggal di rumah negara pun juga tetap ada pembayaran kepada negara, walaupun (contoh) cuma Rp100 ribu, kan ada biaya sewa yang ditetapkan negara, gak besar," jelasnya.
3. Sebanyak 12 tower ASN rampung Juli 2024

Pemerintah sendiri telah merencanakan untuk melaksanakan upacara HUT RI pada 17 Agustus 2024 di IKN Nusantara. Sejalan dengan itu, Kementerian PUPR menargetkan dari 14 rusun untuk ASN, 12 tower di antaranya rampung pada Juli tahun depan.
"Kami mengusahakan ada 12 tower lah, setidaknya yang bisa selesai dulu Juli, akhir Juli sehingga mungkin sebagian ditempati," tambah Iwan.