Jakarta, IDN Times - Perusahaan yang ingin masuk daftar Fortune Indonesia 100 kini harus memiliki skala bisnis lebih besar. Pada edisi kelima yang memakai kinerja tahun fiskal 2025, batas minimal pendapatan untuk masuk daftar tersebut mencapai Rp12,31 triliun.
Angka itu naik hampir 46 persen dibandingkan edisi perdana yang memakai kinerja 2021. Saat itu, perusahaan cukup membukukan pendapatan Rp8,41 triliun untuk masuk Fortune Indonesia 100.
Dengan kenaikan tersebut, batas pendapatan untuk masuk daftar 100 perusahaan terbesar di Indonesia tumbuh sekitar 10 persen per tahun secara compound annual growth rate (CAGR).
Dari 100 perusahaan yang masuk daftar tahun ini, sekitar 66 persen mencatat pertumbuhan pendapatan. Namun, pertumbuhan laba bersih tidak terjadi pada sebagian besar perusahaan.
Fortune Indonesia mencatat hanya 49 perusahaan yang mampu meningkatkan laba bersih pada 2025. Sementara itu, 51 perusahaan lainnya mengalami penurunan laba.
“Pertumbuhan topline belum otomatis diterjemahkan menjadi pertumbuhan laba,” kata Hendra Soeprajitno, Editor-in-Chief Fortune Indonesia dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/8/2026).
