Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait ketentuan penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 mengenai Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program THT, JKK, dan JKM bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
"Pengelola Program menyampaikan kepada Menteri Keuangan rencana penyesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini," tulis Pasal II PMK 118/2025 dikutip pada Jumat (16/1/2026).
