Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto berencana merevisi aturan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Saat ini, eksportir SDA harus menahan DHE di rekening khusus perbankan Indonesia selama tiga bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dengan revisi itu, maka kemungkinan DHE SDA harus ditahan di dalam negeri lebih dari tiga bulan.
“Terakhir terkait DHE, PP (Peraturan Pemerintah) itu arahan Bapak Presiden adalah untuk diperpanjang tidak hanya tiga bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers Pembahasan Usulan Program Quick Wins Kementerian Bidang Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024).