Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BGN Bakal Sewa Graha Merah Putih, Telkom Ungkap Mekanismenya

BGN Bakal Sewa Graha Merah Putih, Telkom Ungkap Mekanismenya
Gedung Telkom. (dok. Telkom)
  • BGN menyatakan minat menyewa perkantoran di Graha Merah Putih dan telah melakukan survei awal bersama Telkom serta pengelola gedung, PT Telkom Landmark Tower.
  • Telkom, TLT, dan BGN masih membahas proses, luas area, durasi, fasilitas, nilai sewa, serta jadwal transaksi; kontribusi finansial dan dampak operasional belum ditetapkan.
  • Optimalisasi gedung memicu relokasi sejumlah unit Telkom di Jabodetabek; kerja sama dan harga sewa akan melalui persetujuan berjenjang serta penilaian independen KJPP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Manajemen PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) mengungkapkan, Badan Gizi Nasional (BGN) akan menyewa perkantoran di Gedung Graha Merah Putih (GMP). Saat ini Telkom sedang melakukan diskusi internal mengenai penyewaan area tersebut.

Dalam dokumen perusahaan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditandatangani SVP Corporate Secretary PT Telkom Indonesia Edie Kurniawan, disebutkan bahwa BGN telah menyampaikan surat kepeminatan penyewaan perkantoran di gedung GMP kepada anak usaha Telkom selaku pengelola GMP, yakni PT Telkom Landmark Tower (TLT). BGN juga telah melakukan survei awal bersama TLT dan Telkom.

"Saat ini Telkom, TLT sebagai pengelola GMP dan BGN sedang melakukan pembahasan internal terkait proses, persyaratan administrasi, ketentuan teknis, dan prosedur yang diperlukan untuk pelaksanaan kerja sama (penyewaan area) sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak," tulis dokumen perusahaan, dikutip Sabtu (12/9/2026).

  1. 1. Target waktu penyelesaian transaksi

    BGN Bakal Sewa Graha Merah Putih, Telkom Ungkap Mekanismenya
    Gedung Telkom (Doc. Telkom)

    Mengenai target waktu penyelesaian transaksi, Telkom, TLT, dan BGN masih berdiskusi. Hal tersebut mengingat proses kerja sama masih berlangsung.

    Adapun bagian atau luas lahan Gedung GMP yang akan dimanfaatkan oleh BGN juga masih dalam proses diskusi dan survei lapangan. Jangka Waktu penyewaan juga masih dalam proses pembahasan internal BGN.

    Soal fasilitas maupun layanan tambahan yang akan diberikan juga masih dalam proses karena akan disesuaikan dengan kebutuhan area dan operasional BGN dengan memperhatikan kemampuan perseroan.

    Terkait nilai sewa atau transaksi hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak pun masih dalam proses indentifikasi kebutuhan area yang akan disewa BGN. Itu lantaran perhitungan terkait nilai sewa sedang berlangsung, sehingga perhitungan estimasi kontribusi transaksi tersebut masih dalam proses.

    "Transaksi atau kerja sama lain di luar penyewaan ruang masih dalam proses diskusi/penjajakan sesuai dengan kebutuhan BGN," tulis dokumen Telkom.

  2. 2. Beberapa unit Telkom yang akan dipindahkan

    IMG_1225.jpeg
    Gedung Telkom (dok. Telkom)

    Sementara itu, sehubungan dengan optimalisasi GMP berkaitan dengan penataan ulang lokasi kerja sejumlah unit internal perseroan yang sebelumnya tersebar di beberapa lokasi di Jakarta, maka akan ada beberapa unit Telkom yang akan dipindahkan. Unit-unit tersebut, yakni unit yang berada di bawah Direktorat Finance & Risk Management, Direktorat Wholesale & International Business, Direktorat Human Capital Management, Direktorat IT Digital, Direktorat Enterprise & Business Service, dan Direktorat Network, serta anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait.

    Adapun lokasi tujuan pemindahan adalah dengan mengoptimalkan aset gedung Telkom, antara lain gedung TLT, dan gedung Wtel Telkom di area Jabodetabek. Mengenai estimasi biaya yang timbul akibat relokasi dan penataan tersebut masih didiskusikan.

    "Diskusi terkait proses relokasi dan penataan masih berlangsung, sehingga perhitungan estimasi biaya yang timbul masih dalam proses," tulis penyataan Telkom.

    Mengenai dampak terhadap kegiatan operasional perseroan masih dalam proses analisa. Hal itu mengingat proses kerja sama masih dalam tahap diskusi dan identifikasi kebutuhan relokasi dan penjajakan skema kerja sama yang akan disepakati.

  3. 3. Mekanisme kerja sama transaksi

    BGN Bakal Sewa Graha Merah Putih, Telkom Ungkap Mekanismenya
    ilustrasi kerja sama (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

    Manajemen Telkom menjelaskan, berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan, proses kerja sama transaksi penggunaan aset lahan dan bangunan oleh pihak eksternal afiliasi maupun non-afiliasi akan menggunakan mekanisme persetujuan berjenjang sesuai dengan jangka waktu dan besaran nilai kerja sama (sesuai ketentuan threshold kewenangan).

    Dalam proses persetujuan tersebut akan dilakukan evaluasi atas kesesuaian prosedur, skema bisnis, dan tarif kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku (aspek legal & compliance) dan identifikasi risiko-risiko yang mungkin timbul beserta mitigasinya (risk management & assessment).

    Sementara untuk penentuan harga sewa akan menggunakan mekanisme penilaian (nilai wajar) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen (independent appraisal) yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Setiap proses, administrasi, ketentuan, pemenuhan prosedur, dan persyaratan akan dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku sesuai kesepakatan para pihak dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More