Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Toba Pulp Lestari Terima Surat Penetapan Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Toba Pulp Lestari Terima Surat Penetapan Tersangka Korupsi Transfer Pricing
PT Toba Pulp Lestari (instagram.com/@tobapulplestari)
  • PT Toba Pulp Lestari mengonfirmasi menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi transfer pricing Ditjen Pajak.
  • Perseroan menyatakan akan menelaah surat, melakukan verifikasi, dan menghormati proses hukum yang berjalan.
  • TPL belum mengidentifikasi dampak material tambahan pada kelangsungan usaha serta masih menyusun laporan keuangan interim per 30 Juni 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) atau TPL mengonfirmasi telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan korupsi transfer pricing Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang disebut menyebabkan kerugian negara Rp2 triliun.

Hal itu disampaikan TPL dalam keterbukaan informasi sebagai jawaban atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat Nomor S-11446/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 8 September 2026. Surat tersebut diterima perseroan melalui SPE-IDXnet pada 9 September 2026.

"Perseroan mendapat informasi mengenai status hukum dimaksud dari media massa dan telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 September 2026," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Setelah menerima surat penetapan tersangka, TPL akan mencermati dan menelaah substansi surat tersebut serta menggunakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. TPL juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

  1. 1. Toba Pulp Lestari soal dampak penetapan tersangka

    Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
    Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

    Terkait dampak perkara terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk kemungkinan tambahan utang pajak, sanksi administratif, dan kewajiban kontinjensi lainnya, TPL menyebut pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Sementara terkait dampak perkara terhadap kelangsungan usaha, perseroan belum mengidentifikasi dampak material tambahan yang secara khusus dapat dikaitkan dengan perkara tersebut berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi hingga tanggal surat.

    "Perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus dapat dikaitkan dengan hal dimaksud," tulis manajemen.

  2. 2. Perseroan telaah keterlibatan internal

    TPL Terima Surat Penetapan Tersangka Korupsi Transfer Pricing
    Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

    BEI juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan keterlibatan direksi, komisaris, karyawan, atau pihak lain yang terkait dengan perseroan dalam perkara tersebut. Pihaknya menyatakan akan melakukan penelaahan dan verifikasi berdasarkan informasi yang tersedia.

    "Perseroan akan melakukan penelaahan dan verifikasi berdasarkan informasi yang tersedia," kata manajemen.

    Untuk langkah hukum, perusahaan masih menelaah seluruh aspek hukum yang relevan. Pihaknya juga akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Hingga tanggal surat, Toba Pulp Lestari belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai perkara yang telah diperiksa di pengadilan. Pihaknya juga belum memiliki informasi mengenai nomor perkara maupun pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.

  3. 3. Laporan keuangan semester I-2026 belum rampung

    TPL Terima Surat Penetapan Tersangka Korupsi Transfer Pricing
    Ilustrasi laporan keuangan. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, Toba Pulp Lestari menyebut telah menjalankannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga menjelaskan, laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 masih dalam proses penyusunan dan penyelesaian limited review.

    "Perseroan terus mengupayakan penyelesaian proses tersebut dan akan menyampaikan laporan keuangan dimaksud setelah seluruh proses yang dieprlukan selesai serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata manajemen.

    Perusahaan belum mengidentifikasi informasi, fakta, atau kejadian material lain yang berdasarkan ketentuan berlaku wajib disampaikan kepada publik. Pihaknyq menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara, melakukan verifikasi sesuai kebutuhan, serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More