Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan surat edaran petunjuk pelaksanaan (SE juklak) perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Ketentuan tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemik COVID-19 yang terbit pada 9 Januari 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif COVID-19 di tingkat Nasional. Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” kata Adita dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1).