DPR Sahkan UU PFII, Indonesia Resmi Punya Pusat Finansial Internasiona

- DPR RI resmi mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026, menandai terbentuknya PFII pertama di Indonesia.
- UU PFII bertujuan memperkuat perekonomian nasional melalui pengembangan investasi global dan penguatan sektor keuangan dengan dukungan penuh dari pemerintah serta DPR.
- Regulasi PFII mencakup pembentukan lembaga pengelola, sistem peradilan khusus, fasilitas perpajakan, hingga kemudahan perizinan dan transaksi valuta asing di kawasan finansial tersebut.
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (21/7/2026). Pengesahan UU tersebut menandai untuk pertama kalinya Indonesia memiliki Pusat Finansial Internasional sebagai uapaya bagi pemerintah membangun kawasan keuangan yang ditujukan untuk menarik investasi global.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Haikal Hasan melaporkan PFII diharapkan dapat menjadi ikhtiar bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan.
Pembahasan RUU tentang PFII dimulai pada tanggal 2 Juli 2026 dengan dilakukan rapat kerja bersama wakil pemerintah untuk mendengarkan penjelasan pemerintah atas RUU tersebut. Artinya, pemerintah dan DPR hanya butuh waktu 19 hari untuk menyusuk pembentukan payung hukum PFII.
"Selanjutnya kami meminta agar Rapat Paripurna DPR RI hari ini dapat memberikan persetujuannya terhadap RUU tentang PFII untuk disetujui menjadi undang-undang. Atas perhatian pimpinan dan seluruh anggota DPR RI dan seluruh hadirin yang hadir pada hari ini kami ucapkan terima kasih," kata Haikal dalam laporan pada rapat paripurna hari ini.
Selanjutanya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan forum rapat paripurna yang dihadiri oleh 291 orang anggota dari delapan fraksi partai politik di parlemen.
"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan dan disetujui seluruh peserta rapat.
Pokok materi pengaturan dalam RUU tentang PFII sebagai berikut:
1. Ketentuan umum mengatur tentang definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
2. Pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII.
3. Kegiatan usaha pada PFII, baik kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya.
4. Kelembagaan dalam PFII, pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
5. Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PFII.
6. Pengadilan PFII, baik terkait status kedudukan di Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, kewenangan Pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara di PFII, susunan Pengadilan PFII, dan hukum acara Pengadilan PFII.
7. Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII.
8. Fasilitas pajak, perpajakan, dan fasilitas khusus lainnya termasuk fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, dan fasilitas kepabeanan. Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII. Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII.
9. Kekhususan pada PFII seperti perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan di PFII.
10. Ketentuan penutup yang mengatur amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang PFII dan keberlakuan Undang-Undang PFII.




















