Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan banyak pelaku usaha yang memutuskan untuk berinvestasi di Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Namun, perubahan peraturan yang terus terjadi setelah undang-undang tersebut disahkan justru menimbulkan kebingungan di kalangan investor. Hal itu berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya perubahan.
Bob menegaskan para investor masuk ke Indonesia dengan keyakinan akan kepastian yang ditawarkan oleh aturan tersebut. Namun, perubahan regulasi yang tidak konsisten membuat mereka mempertanyakan arah kebijakan pemerintah.
"Banyak dari dunia usaha yang melakukan investasi atau masuk ke Indonesia setelah ada Undang-undang Ciptaker, sehingga begitu ada perubahan lagi yang membuat kebingungan ini buat mereka," kata dia dalam media briefing di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (7/11/2024).