Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perusahaan Boleh Investasi di Kripto, Tapi Ada Syaratnya!

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Oscar Darmawan, CEO INDODAX, mendukung kebijakan Bappebti yang mengizinkan badan usaha/korporasi berinvestasi di aset kripto.
  • Regulasi Bappebti mensyaratkan sumber dana investasi aset kripto harus dari kekayaan internal perusahaan untuk menjaga transparansi dan integritas pasar.
  • Kebijakan ini memungkinkan korporasi melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan inovasi keuangannya, sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.

Jakarta, IDN Times - CEO INDODAX, Oscar Darmawan, buka suara soal kebijakan pemerintah mengizinkan badan usaha/korporasi berinvestasi di aset kripto. Menurut Oscar, kebijakan yang dirilis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu akan mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia.

"Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar," ujar Oscar, dikutip Selasa (5/11/2024).

1. Dana yang diinvestasikan perusahaan harus bersumber dari kekayaan internal

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam regulasi Bappebti, perusahaan yang ingin berinvestasi di aset kripto harus menggunakan harus bersumber dari kekayaan internal badan usaha atau badan hukum tersebut dan bukan dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum, sesuai dengan pernyataan yang harus diserahkan oleh perusahaan.

"Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto, terutama dalam memastikan investasi berasal dari sumber dana yang sah dan sesuai aturan," tutur Oscar.

Oscar menyatakan peraturan itu juga memastikan harus adanya penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam industri yang berpotensi berkembang pesat.

"Dalam peraturan ini, Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan ketat, termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi. Kami di INDODAX menyambut baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi semua pelaku industri, termasuk korporasi yang kini bisa ikut serta sebagai investor," tutur Oscar.

2. Perusahaan bisa diversifikasi sumber pemasukan

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Oscar berharap dengan dibukanya akses investasi bagi korporasi, makin banyak perusahaan yang dapat melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan inovasi keuangannya.

"Kami percaya dengan adopsi yang lebih luas dari kalangan korporasi, industri aset kripto Indonesia semakin berkembang, menjadikannya sebagai salah satu pemain kunci dalam ekonomi digital global," tutur Oscar.

3. Bunyi regulasi Bappebti

Ilustrasi transaksi aset kripto (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi transaksi aset kripto (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun kebijakan yang memperbolehkan korporasi berinvestasi pada aset kripto itu dituangkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.

Dalam peraturan terbaru Bappebti yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024, tercantum badan usaha dan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di crypto exchange. Jenis pelanggan yang disebut "non-orang perseorangan" ini meliputi berbagai bentuk badan usaha dan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi. Aturan tersebut mengamandemen peraturan sebelumnya mengenai perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.

Peraturan Bappebti tersebut juga menyebutkan akun kripto yang dibuat oleh badan usaha atau badan hukum hanya boleh digunakan untuk tujuan investasi dan tidak diperkenankan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us