Erick Thohir Akan Satukan 85 Bisnis Hotel BUMN dengan Inna Group

Penyatuan bisnis hotel BUMN masih dalam tahap awal

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara Arya Sinulingga mengatakan kementerian akan menyatukan seluruh hotel milik BUMN ke PT Hotel Indonesia Natour atau Inna Group. Saat ini, pihaknya masih melakukan penghitungan total nilai aset hotel yang dimiliki oleh perusahaan BUMN di luar Inna Group.

"Belum kita evaluasi semua, masih proses masih dicek semua. Dihitung asetnya 85 hotel di luar Inna berapa yang lain itu agak panjang agak lama. Tapi niatnya koordinasikan yang bukan core business-nya (BUMN)," kata Arya di Kementerian BUMN, Senin (16/12).

1. Skema yang akan digunakan belum ditentukan

Erick Thohir Akan Satukan 85 Bisnis Hotel BUMN dengan Inna GroupIDN Times / Auriga Agustina

Arya mengatakan rencana penyatuan satu hotel ini masih dalam tahap awal, sehingga belum ditntukan skema apa yang akan digunakan. "Masih dicari skemanya, masih prematur," ucapnya.

Kendati begitu, ia menjelaskan ada beberapa skema yang berpotensi dapat digunakan di antaranya mengurangi porsi kepemilikan dan mengintegrasikan ke Inna. Dengan demikian, kepemilikan BUMN hanya tersisa beberapa persen.

Baca Juga: Kementerian BUMN: Larangan Bikin Anak Usaha Bukan Gara-gara Garuda

2. Ada 85 hotel perusahaan BUMN

Erick Thohir Akan Satukan 85 Bisnis Hotel BUMN dengan Inna GroupMenteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12) (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sebelumnya, Kementerian BUMN menemukan ada 85 hotel yang dimiliki oleh perusahaan BUMN. Padahal, hanya PT Hotel Indonesia Natour perusahaan BUMN yang mengoperasikan bisnis hotel.

Beberapa perusahaan BUMN yang memiliki bisnis hotel di antaranya PT Pertamina, PT Garuda Indonesia dan PT PANN Multi Finance.

3. Menteri BUMN moraturium perusahaan BUMN bentuk anak usaha dan perusahaan patungan

Erick Thohir Akan Satukan 85 Bisnis Hotel BUMN dengan Inna GroupMenteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir melarang sementara (moraturium) perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan. Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN.

Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019. Kebijakan itu dilakukan Erick Thohir karena ingin memfokuskan atau mengembalikan core bisnis perusahaan.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Larangan Pendirian Anak hingga Cicit Usaha BUMN Tak Sampai 3 Bulan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya