Awal 2026, Pertamina EP Kelola Mandiri Sumur Gas Jatinegara di Bekasi

- Pertamina EP akan mengelola mandiri Sumur Gas Jatinegara di Bekasi mulai 2026
- Wali Kota Bekasi berharap sinergi dengan Pertamina EP tetap terjaga, sementara Pertamina EP memutuskan mengelola secara mandiri
- Diharapkan pengelolaan mandiri memberikan manfaat optimal bagi negara dan daerah penghasil migas
Bekasi, IDN Times – PT Pertamina EP akan mengelola secara mandiri Sumur Gas Jatinegara yang berlokasi di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, mulai awal 2026. Kebijakan ini diambil seiring tidak diperpanjangnya kerja sama operasi yang sebelumnya melibatkan PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan Foster Oil Energi Pte Ltd.
Sebagai pemegang Wilayah Kerja Migas Jatinegara periode 2005–2035, Pertamina EP berada di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Pengelolaan mandiri tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan produksi sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor migas.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi menghormati keputusan Pertamina EP sebagai pemegang wilayah kerja. Namun, ia menegaskan pentingnya keberlanjutan manfaat bagi daerah penghasil migas.
“Kami menghormati keputusan Pertamina EP untuk mengelola Sumur Gas Jatinegara secara mandiri. Yang terpenting bagi kami adalah hak-hak daerah tetap terpenuhi dan aktivitas produksi tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi,” Kata Tri, Senin (19/1/2026).
1. Berharap sinergi antara Pemkot Bekasi dan Pertanian EP tetap terjaga

Tri juga menekankan peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung operasional lapangan migas tersebut, khususnya terkait perizinan dan pengelolaan sosial di kawasan permukiman padat.
“Kami sejak awal mendukung operasional lapangan ini agar dapat berjalan aman dan kondusif di tengah masyarakat. Ke depan, kami berharap sinergi dengan Pertamina EP tetap terjaga,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, menyebut keputusan tersebut merupakan kewenangan pemegang wilayah kerja dan bagian dari dinamika kebijakan pengelolaan energi nasional.
Menurutnya, perubahan skema kerja sama tidak terlepas dari penyesuaian kebijakan bisnis badan usaha milik negara di sektor energi.
“Perpanjangan atau penghentian kerja sama adalah hal yang lazim dalam dunia usaha. Keputusan ini sepenuhnya berada pada pemegang wilayah kerja,” kata Apung.
2. Pertamina EP memutuskan mengelola secara mandiri

Apung menjelaskan, kerja sama operasi Sumur Gas Jatinegara sebelumnya telah memperoleh persetujuan perpanjangan dari Direksi Pertamina EP pada 2024 dan telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk penyerahan bank garansi. Namun hingga tahap akhir, perjanjian tersebut belum ditandatangani.
“Secara proses, kerja sama itu sebenarnya telah mendekati tahap final. Namun, dengan adanya penyesuaian kebijakan dan penekanan pada peningkatan pendapatan negara, Pertamina EP kemudian memutuskan untuk mengelola lapangan ini secara mandiri,” kata Apung.
Menurut dia, pengelolaan mandiri tersebut mencerminkan penguatan peran BUMN dalam penguasaan rantai pasok energi nasional. Meski demikian, ia menegaskan daerah penghasil migas tetap memiliki hak atas hasil produksi.
PT Migas Kota Bekasi, lanjut Apung, akan terus mengupayakan pemenuhan hak daerah, baik melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH) maupun peluang partisipasi daerah melalui skema participating interest (PI).
“Sesuai arahan pemegang saham, kami akan mengajukan pembahasan lebih lanjut dengan Pertamina, baik sebagai mitra operator maupun dalam bentuk negosiasi terkait hak atas hasil produksi,” jelasnya.
3. Diharapkan memberikan manfaat bagi negara

Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi masih menerima dana bagi hasil dari produksi migas Lapangan Jatinegara. Di sisi lain, PT Migas Kota Bekasi tengah mengkaji dampak perubahan pengelolaan tersebut terhadap keberlanjutan perusahaan.
Apung juga memastikan operasional perusahaan tetap berjalan melalui langkah efisiensi internal serta membuka peluang pengembangan usaha lain, termasuk pengelolaan sumur rakyat di wilayah lain sesuai kemampuan teknis dan finansial perusahaan.
"Sejak penyertaan modal awal pada 2009 sebesar Rp3,15 miliar, PT Migas Kota Bekasi telah menyetorkan kontribusi sebesar Rp3,75 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi hingga 2025. Dengan capaian tersebut, perusahaan dinyatakan telah mencapai titik impas atau break even point," jelas Apung.
Pengalihan pengelolaan Sumur Gas Jatinegara ini diharapkan tetap memberikan manfaat optimal bagi negara sekaligus menjaga kepentingan daerah penghasil migas.


















