Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan mewajibkan eksportir batu bara menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai dasar transaksi di pasar global.
Untuk itu, dia berencana menerbitkan Keputusan Menteri yang akan mengatur ketentuan tersebut. Kebijakan itu akan segera dipertimbangkan dan diterapkan dalam waktu dekat.
"Tidak dalam waktu lama lagi kami akan mempertimbangkan untuk membuat keputusan menteri agar HBA yang dipakai untuk transaksi di pasar global,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).