Bahlil Siap Dicopot Jika RI Tidak Masuk Top 50 Indeks Kemudahan Bisnis

Jakarta, IDN Times - Kepala Koordinasi Badan Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menegaskan dia siap dicopot jika target dalam indeks kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business Index (EoDB) tidak tercapai. Indonesia ditarfetkan dapat mencapai 50 besar negara dengan kemudahan berbisnis pada 2023 mendatang.
"Pada tahun keempat, ya. Bukan tahun ini. Kalau enggak ga, ya sudah itu saya reformasi. Dan itu komitmen moralitas saya. Komitmen moralitas saya," katanya di Jakarta, Rabu (29/1).
1. Sebagai pejabat negara, menurut Bahlil, harus tahu diri jika tidak capai target

Alasan dirinya menyatakan siap dicopot ialah karena sebagai pejabat dirinya harus tahu diri jika tidak dapat memberi sesuatu yang positif untuk negara. "Pejabat harus tahu malu. Kalau gak bisa beri sesuatu yang positif harus tahu diri," ujarnya.
Sejatinya, kata Bahlil, target menjadikan Indonesia masuk ke peringkat 50 dalam EoDB merupakan hasil tawar menawar yang ia lakukan degan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sebelumnya, Presiden Jokowi menargetkan Indonesia berada di peringkat 40 dalam EoDB.
2. Bahlil optimistis dengan adanya omnibus law, Indonesia bisa menaikkan peringkatnya dalam EoDB

Bahlil optimistis Indonesia yang saat ini berada di posisi ke-73 dalam EoDB dapat membaik. Optimisme itu muncul lantaran adanya kebijakan omnibus law yang memangkas kerumitan proses perizinan dan persetujuan investasi di dalam negeri.
"Kita ingin agar peringkat EoDB kita turun (ke peringkat 50). Memang secara bertahap, tapi akan berturun. Kalau ditanya seberapa yakin itu turun? Sebagai pengusaha sih 80-90 persen keyakinan saya turun," ujarnya.
3. EoDB merupakan kelompok indikator negara global dalam memberikan kemudahan berbisnis

Sebagai informasi, EoDB merupakan kelompok indikator untuk 190 kelompok negara global dalam memberikan kemudahan dalam berbisnis. Adapun indikator penilaian dalam EoDB tersebut di antaranya, kemudahan dalam mengekspor barang dari perusahaan yang memiliki keunggulan komparatif dan impor suku cadang dan perlindungan bagi pemegang saham minoritas di suatu negara.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb