Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bandara Halim hingga Husein Sastranegara Ditutup sampai 23.59 WIB

Bandara Halim hingga Husein Sastranegara Ditutup sampai 23.59 WIB
Bandara Halim Perdanakusuma (commons.wikimedia.org/Matobisar)
  • Kemenhub memperpanjang penghentian operasional tujuh bandara pada Minggu, 6 September 2026, akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
  • Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Radin Inten II, Husein Sastranegara, Budiarto, Pondok Cabe, dan Taufik Kiemas ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
  • Perpanjangan penutupan diterbitkan melalui NOTAM, dengan waktu mulai penghentian operasional berbeda di masing-masing bandara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan perpanjangan penghentian operasional tujuh bandara imbas aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau pada Minggu (6/9/2026).

Setelah Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten, Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur juga diperpanjang penghentian operasionalnya. Keputusan itu dirilis dalam NOTAM A3354/26 NOTAMR A3349/26.

Begitu juga dengan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, melalui NOTAM C1098/26 NOTAMR C1093/26 yang berlaku sampai pukul 23.59 WIB.

Secara keseluruhan, ada tujuh bandara yang penghentian operasionalnya diperpanjang sampai pukul 23.59 WIB, yakni sebagai berikut:

1. CGK - Soekarno Hatta, Tangerang, Banten: CLOSED pukul 02.08 - 23.59 WIB

2. HLP - Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur: CLOSED pukul 07.20 - 23.59 WIB

3. TKG - Radin Inten II, Lampung: CLOSED pukul 04.18 - 23.59 WIB

4. BDO - Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat: CLOSED pukul 12.07 - 23.59 WIB

5. RTO - Budiarto, Curug, Tangerang, Banten: CLOSED pukul 06.48 - 23.59 WIB

6. PCB - Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten: CLOSED pukul 10.05 - 23.59 WIB

7. TFY - Taufik Kiemas, Pesisir Barat, Lampung: CLOSED pukul 11.30 - 23.59 WIB.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More