Jepang Naikkan Upah Minimum Pekerja 5 Persen Mulai Oktober 2026

- Rerata upah minimum Jepang naik 56 yen atau 5 persen menjadi 1.177 yen per jam pada fiskal 2026, kenaikan terbesar kedua dalam sejarah.
- Seluruh 47 prefektur menerapkan tarif baru sebelum 2026 berakhir; Tokyo tertinggi 1.280 yen per jam, Miyazaki terendah 1.085 yen, dengan selisih menyempit menjadi 195 yen.
- Pemerintah menargetkan rerata upah minimum 1.500 yen per jam pada awal 2030-an, sementara inflasi masih melampaui kenaikan upah dan upah riil turun empat tahun berturut-turut.
Jakarta, IDN Times - Rerata upah minimum per jam di Jepang naik 56 yen atau 5 persen pada tahun fiskal 2026. Kenaikan tersebut menjadi yang terbesar kedua sepanjang sejarah Jepang setelah rekor pada tahun fiskal 2025.
Seluruh prefektur telah menetapkan besaran upah minimum masing-masing pada Kamis (3/9/2026), dilansir The Asahi Shimbun. Ketentuan baru akan berlaku secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2026.
1. Rata-rata upah minimum naik menjadi 1.177 yen per jam

ilustrasi uang Yen (pexels.com/Qing Luo) Dewan Upah Minimum Pusat pada 28 Juli lalu merekomendasikan kenaikan rata-rata sebesar 55 yen atau 4,9 persen menjadi 1.176 yen (setara 132.677 rupiah) per jam. Namun, sebanyak 33 prefektur menetapkan kenaikan antara 1 hingga 9 yen lebih tinggi dari rekomendasi tersebut.
Penetapan pada masing-masing prefektur membuat rerata nasional menjadi 1.177 yen (setara 132.790 rupiah) per jam. Angka tersebut naik 56 yen dari 1.121 yen (setara 126.472 rupiah) pada tahun fiskal 2025. Kenaikan sekitar 5 persen juga tercatat selama tiga tahun berturut-turut.
Upah minimum baru akan berlaku pada Oktober di 37 prefektur, November di tujuh prefektur, dan Desember di tiga prefektur. Berbeda dengan tahun fiskal 2025, ketika enam prefektur baru menerapkan besaran baru pada tahun berikutnya, ke-47 prefektur di Jepang akan memberlakukan kebijakan terbaru sebelum 2026 berakhir.
2. Tokyo tetapkan upah minimum tertinggi sebesar 1.280 yen per jam

ilustrasi Tokyo, Jepang (pexels.com/AXP Photography) Besaran upah minimum berbeda di setiap prefektur. Tokyo menetapkan angka tertinggi sebesar 1.280 yen (setara 144.411 rupiah) per jam, sedangkan Prefektur Miyazaki menjadi yang terendah dengan besaran 1.085 yen (setara 122.411 rupiah) per jam.
Di tengah dorongan serikat buruh untuk menghapus kesenjangan antardaerah, selisih upah minimum tertinggi dan terendah menyempit 8 yen dari tahun fiskal 2025 menjadi 195 yen.
Kenaikan harga komoditas, upaya mengurangi ketimpangan upah, dan kekhawatiran terhadap arus keluar populasi diyakini sebagai beberapa faktor yang mendorong kenaikan upah minimum.
3. Pemerintah Jepang targetkan upah minimum 1.500 yen pada awal 2030-an

ilustrasi stasiun tokyo (pexels.com/Szymon Shields) Pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi menargetkan rata-rata upah minimum nasional mencapai 1.500 yen (setara 169.231 rupiah) per jam sesegera mungkin. Paling lambat, pada awal dekade 2030-an. Sementara pada masa Perdana Menteri Shigeru Ishiba, pemerintah menargetkan angka tersebut tercapai pada dekade 2020-an, dilansir The Japan Times.
Di sisi lain, inflasi yang didorong lonjakan harga pangan dan pelemahan yen masih melampaui kenaikan upah. Upah riil tercatat turun selama empat tahun berturut-turut sejak 2022.
Profesor Sekolah Pascasarjana Administrasi Bisnis Universitas Hosei, Hisashi Yamada, mengatakan tingkat upah minimum Jepang masih tergolong rendah berdasarkan standar internasional.
"Upah belum meningkat sebanding dengan kenaikan harga. Kenaikan upah diperlukan untuk memperoleh sumber daya manusia di tengah kekurangan tenaga kerja," ujar Yamada, dikutip NHK.
Dengan asumsi kenaikan tahunan konsisten pada laju 5 persen, target upah minimum 1.500 yen per jam diproyeksikan tercapai pada tahun fiskal 2031.





















