Jakarta, IDN Times - Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBOC) menyampaikan pernyataan resmi terbarunya terkait mata uang kripto. PBOC menyatakan bahwa seluruh aktivitas mata uang kripto adalah ilegal dan terlarang.
Selain melarangnya, PBOC juga mengancam akan menindak seluruh pihak yang masih melakukan aktivitas menggunakan mata uang digital atau kripto.
Melansir CNBC, seperti yang tercantum dalam situs resminya, PBOC mengatakan seluruh layanan yang menawarkan perdagangan, pencocokan pesanan, penerbitan token, dan turunan untuk mata uang virtual semuanya dilarang.
PBOC menambahkan, pertukaran atau perdagangan kripto luar negeri yang layanannya dilakukan di dataran China juga ilegal.