Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah tidak melanggar aturan dalam rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Bahlil menyatakan, pemerintah sebagai pembuat kebijakan, tidak mungkin malah melanggar aturan yang mereka buat sendiri.
“Masa kita pemerintah menabrak aturan, kita kan pembuat aturan, masa mau menabrak, nggak lah,” kata Bahlil kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).