Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Bahlil menyatakan pemerintah tidak melanggar aturan dalam memberikan IUPK kepada ormas keagamaan.
  • Pemberian izin tersebut sesuai dengan UUD Pasal 33 untuk pemerataan, kesejahteraan, dan redistribusi.
  • Keputusan pemberian IUPK diambil melalui serangkaian rapat dengan kementerian teknis dan diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah tidak melanggar aturan dalam rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Bahlil menyatakan, pemerintah sebagai pembuat kebijakan, tidak mungkin malah melanggar aturan yang mereka buat sendiri.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di