Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bahlil Tak Masalah Bila KWI dan PGI Tak Ajukan Izin Usaha Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menolak mengajukan izin usaha tambang.
  • Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mempersilakan keputusan tersebut dan menyatakan bahwa syarat untuk mengelola tambang bagi organisasi kemasyarakatan tidak mudah.
  • Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, dan Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, juga menegaskan bahwa organisasi mereka tidak akan ikut dalam pengelolaan tambang.

Jakarta, IDN Times - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) kompak menolak mengajukan izin usaha tambang. Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia tak masalah apabila dua organisasi keagamaan Nasrani tersebut menolak.

"Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditanda tangan, PP-nya baru, barang baru dan saya baru sosialisasikan dan ke depan kami akan mengkomunikasikan," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima Alhamdulillah, kalau gak, ya kita gak boleh memaksa, saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik InsyaAllah akan menghasilkan sesuatu yang baik," sambungnya.

Ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

1. Syarat untuk mengelola tambang tak mudah

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Bahlil mengatakan, syarat untuk mengelola tambang bagi organisasi kemasyarakatan tak mudah.

"Kan kalau dilihat syaratnya juga gak gampang kan, kan dia harus punya badan usaha dan dia harus tahu IUP-nya itu tidak bisa dipindahtangankan dan badan usaha itu harusnya punya koperasi, supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

2. KWI sebut tambang bukan wilayahnya

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menegaskan, KWI tak akan mengajukan izin untuk usaha tambang. Sebab, masalah tambang bukanlah wilayah KWI.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," ucap Kardinal Suharyo saat ditemui di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (5/6/2024).

"Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," sambungnya.

3. PGI juga tak ikut dalam pengelolaan tambang

ilustrasi tambang batu bara (pixabay.com/stafichukanatoly)

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ikut dalam pengelolaan tambang. Namun, PGI tetap menghormati PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut.

"Apresiasi saya terhadap keputusan Presiden yang memberikan IUP kepada lembaga keagamaan, hendaknya tidak dipahami bahwa PGI sedang menyediakan diri untuk ikut dalam pengelolaan tambang," kata dia dalam keterangannya.

Gomar Gultom menjelaskan, sejak awal dirinya sering mengingatkan bahwa PGI sebagai lembaga keagamaan memiliki batasan kewenangan. Ia juga mengimbau agar lembaga keagamaan sudah seharusnya fokus pada pembinaan umat. 

"Saya tentu menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh Keputusan Presiden tersebut. Dalam kaitan inilah saya menyambut positif Keputusan Presiden seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian," ucap Gomar Gultom.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Dwifantya Aquina
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us