Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut telah terjadi kesalahpahaman terkait dengan tertahannya barang kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) alias pekerja migran Indonesia (PMI) di gudang penyimpanan barang logistik, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/4/2024), terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.
"Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur," kata Budi melalui keterangan di Jakarta, Minggu (7/4/2024).