Jakarta, IDN Times - Bea Cukai mengumumkan penindakan narkoba berupa penyitaan 470 kilogram sabu selama periode Desember 2024 hingga Februari 2025. Hal itu dilakukan Bea Cukai lewat kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Komunikasi dan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Bea Cukai melakukan enam penindakan narkoba selama periode tersebut bersama dengan Polri.
"Keberhasilan dalam mengungkap enam kasus narkotika ini adalah bukti nyata, sinergi antara Bea Cukai dan Polri terus diperkuat demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba. Dengan komitmen yang tinggi dan kerja sama yang solid, kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman narkotika," ujar Nirwala dalam keterangan resminya, Kamis (6/3/2025).
Berikut ini rincian enam penindakan narkoba hasil sinergi Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri selama Desember 2024 hingga Februari 2025: