Bea Cukai Lancarkan Penindakan Daerah Hulu Pabrik Rokok Ilegal

- Tim gabungan Bea Cukai dan TNI tindak rokok ilegal di Malang, Jawa Timur.
- Temuan 800 ribu batang rokok OK BOLD tanpa pita cukai di mobil boks.
- Penindakan lanjutan di CV ZAJ Purwosari, Pasuruan amankan barang bukti rokok ilegal.
Jakarta, IDN Times - Bea Cukai bersama tim gabungan melancarkan penindakan rokok ilegal, pada Kamis (27/2/2025). Tim gabungan ini terdiri dari unit-unit vertikal Bea Cukai, yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Pasuruan, bersinergi dengan Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya.
Di penindakan rokok ilegal tersebut, tim gabungan mengamankan sarana pengangkut berupa mobil boks di daerah exit tol Pakis Malang, Jawa Timur.
"Dari pemeriksaan terhadap mobil boks tersebut, kami menemukan 800 ribu batang rokok merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai, yang dikemas dalam 50 karton. Kami pun membawa sopir mobil boks dan barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
1. Berasal dari pabrik rokok ilegal di Pasuruan

Berdasarkan pengakuan sopir, diketahui rokok yang diduga ilegal tersebut berasal dari pabrik rokok ilegal, CV ZAJ yang berlokasi di Purwosari, Pasuruan. Untuk menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap CV ZAJ, pada Jumat (28/2/2025).
Dari pemeriksaan, tim gabungan kembali mengamankan barang bukti lainnya berupa:
- Delapan koli rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai;
- 83 koli etiket rokok berbagai merek;
- Empar unit mesin maker jenis MK-8 dan tiga unit pressure switches;
- Tiga unit mesin hinge lid packer (HLP);
- 18 karton rokok merek Record yang dilekati pita cukai diduga salah peruntukan; serta
- sebuah mobil boks bekas mengangkut rokok ilegal yang terparkir di dalam gudang pabrik CV ZAJ.
2. Penindakan terhadap rokok ilegal

Budi memaparkan pihaknya telah menarik barang temuan berupa 50 karton atau 800 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, delapan koli rokok tanpa dilekati pita cukai yang teridentifikasi tidak terdaftar sebagai merek rokok pada CV ZAJ, dan 18 karton rokok yang diduga salah peruntukan, serta rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Barang bukti tersebut dikirim ke ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, untuk barang hasil penindakan berupa etiket rokok berbagai merek, mesin maker, dan mesin HLP dilakukan penitipan.
3. Komitmen memberantas rokok ilegal

Budi mengatakan penindakan rokok ilegal ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Dengan kerja sama antarinstansi yang solid dan dukungan masyarakat, penindakan rokok ilegal tidak hanya dapat melindungi masyarakat, tetapi juga mengamankan pendapatan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi industri yang taat aturan," ujarnya.