Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

Bea cukai gagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu. (Dok/Istimewa).

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim pada 27 Januari dan 2 Februari 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan dalam penindakan peredaran narkotika tersebut, petugas menangkap dua pelaku berkewarganegaraan Indonesia dan barang bukti berupa 2.035 gram metamfetamina atau sabu.

"Kurir sabu tersebut berprofesi sebagai freelancer dan ibu rumah tangga," kata Zaky dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

1. Modus penyelundupan sabu

Bea cukai gagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu. (Dok/Istimewa).

Zaky menjelaskan penindakan pertama berawal dari kecurigaan petugas terhadap koper milik seorang laki-laki berinisial MU, 27 tahun, penumpang kapal feri MV Sindo 7 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia.

"Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa MU berasal dari Aceh dan bekerja sebagai pegawai freelance di salah satu tempat hiburan malam di Batam. MU pergi ke Malaysia untuk mengunjungi temannya di Johor. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa MU," ujarnya.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan enam bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing 255 gram. Barang haram itu diselipkan di lipatan celana di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian atas dan bawah koper.

"Pola pengemasan tersebut diduga sengaja ditujukan untuk menyamarkan keberadaan sabu tersebut, dan menghindari deteksi petugas," ujar Zaky. 

2. Barang bawaan sudah terbukti sabu

Ilustrasi pemeriksaan impor barang kiriman oleh Bea Cukai. (dok. Bea Cukai)

Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9 atau anjing pelacak, total barang bukti yang ditemukan berupa 1.530 gram sabu, yang terbukti melalui hasil uji narkotes dan laboratorium.

Petugas pun kemudian membawa barang bukti dan penumpang ke Kantor Bea Cukai Batam, untuk proses lebih lanjut.

3. Barang bukti 505 gram sabu diselipkan di antara pakaian dan sajadah

default-image.png
Default Image IDN

Sementara, dalam penindakan kedua yang terlaksana pada 2 Februari 2025, petugas Bea Cukai Batam awalnya mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi atas nama NP, 42 tahun, penumpang pesawat dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Karimun.

Saat memeriksa barang bawaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang berupa sajadah, pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang juga tersusun rapi.

"Pada koper NP kami menemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan sajadah di bagian atas, dan pakaian lainnya di bagian bawah koper," tegasnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebesar 505 gram sabu, yang dibuktikan dengan hasil uji narkotes dan laboratorium.

Menurut Zaky penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Astacita Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya, dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah RI, khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us