Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Tegal

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Tegal menggagalkan distribusi 1,342 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk ekspedisi. Peredaran rokok ilegal tersebut digagalkan melalui penindakan dalam Operasi Gurita 2025.
Penindakan ini dilakukan di Jalan Raya Pantura, tepatnya di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal pada Kamis (1/5/2025).
1. Kronologi pengungkapan penemuan rokok ilegal

Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan truk boks. Setelah melakukan patroli, akhrinya Bea Cukai Tegal mampu menemukan dan menghentikan sebuah truk boks sesuai target.
“Dalam pemeriksaan di tempat, kami menemukan 101 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut disamarkan di balik tumpukan paket ekspedisi reguler guna mengelabui petugas,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto.
2. Kerugian negara ditaksir sampai Rp1 triliun

Yudiarto mengatakan total nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp1.992.870.000 (Rp1,99 miliar). Sementara potensi kerugian negara dari sisi cukai ditaksir sebesar Rp1.001.132.000 (Rp1 miliar).
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal," ujarnya.
3. Barang bukti diamankan

Saat ini, barang bukti beserta kendaraan pengangkut telah diamankan di Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Selain seluruh barang bukti, Bea Cukai Tegal juga mengamankan sopir dan kernet truk berinisial W dan A, guna dimintai keterangan lebih lanjut.