Bea Cukai Morowali Tindak 1.643 Botol Miras dan 46.200 Rokok Ilegal

- Bea Cukai Morowali dan Lantamal VI Makassar gagalkan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok ilegal.
- Total potensi kerugian negara mencapai Rp243,8 juta dari 1.643 botol minuman dan 46.200 batang rokok impor MMEA ilegal.
- Sinergi TNI AL dan Bea Cukai efektif dalam pengawasan wilayah perairan, dengan penindakan sebanyak 9.264 BKC ilegal senilai Rp3,59 triliun.
Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Morowali dan Lantamal VI Makassar gagalkan upaya penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha mengatakan, pihaknya bersama TNI AL mampu menindak sebanyak 1.643 botol atau 1.076,4 liter minuman dan 46.200 batang rokok impor MMEA impor ilegal.
“Dari seluruhnya total potensi kerugian negara mencapai Rp243,8 juta,” ujar Satya dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/6/2025).
1. TNI AL dan Bea Cukai akan perkuat patroli laut

Menanggapi hal tersebut, Komandan Lantamal VI Makassar, Brigjen (Mar) Wahyudi menegaskan, penindakan ini menjadi bukti sinergi TNI AL dan Bea Cukai dalam pengawasan wilayah perairan berjalan efektif.
“Berkelanjutan, kami pun akan terus memperkuat patroli laut khususnya di wilayah perairan Morowali," ujarnya.
Sementara itu, Satya memastikan Bea Cukai dan seluruh pihak terkait berkomitmen untuk bersinergi meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
"Tentunya untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga optimal," kata dia.
2. Bea Cukai berhasil tindak 9.264 barang kena cukai

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak sebanyak 9.264 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal pada Kuartal I 2025.
Dirjen Bea Dan Cukai, Askolani mengatakan ribuan barang yang berhasil ditindak memilili nilai Rp3,59 triliun. Komoditas yang paling banyak ditindak adalah rokok ilegal.
"Kalau kami lithat polanya, yang cukup dominan dari penindakan ini, cukai hasil tembakau, MMEA, tekstil, serta narkotika dan komoditas elektronik," beber dia.
3. Bea Cukai tindak 344 narkotika di kuartal I-2025

Khusus penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) pada kuartal I 2025, terjadi 344 penindakan, dengan NPP yang disita sebanyak 2,2 ton. Kemudian ada tambahan 1,5 ton pada April 2025, sehingga kini totalnya menjadi 3,7 ton.
Adapun sampai dengan bulan keempat ini, lebih dari 3,7 ton yang telah kami lakukan penindakan untuk NPP.
DJBC telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penindakan. Sinergi digelar melalui kegiatan perjanjian kerja sama, operasi gabungan, pertukaran data intelijen, serta sharing knowledge.