Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Musnahkan 9,3 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

Mangga ilegal asal Thailand sebanyak 1.400 keranjang senilai Rp521.074.400 diamankan. (Dok. Bea Cukai)
Intinya sih...
  • Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 9,3 ton mangga ilegal asal Thailand dengan cairan kimia EM4
  • Pemasukan mangga ilegal melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 dan UU Nomor 21 Tahun 2019

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 9.360 kilogram (kg) atau 9,3 ton mangga ilegal asal Thailand pada Kamis (22/5/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur dan memberikan cairan kimia dengan jenis EM4 (Effective Microorganism 4) yang berguna untuk mempercepat pembusukan dan mencegah tumbuhnya biji dan bagian dari mangga yang dimusnahkan

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan bersama Bea Cukai Teluk Nibung dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Kuala Tanjung pada 21 Mei 2025 lalu," kata Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari dalam keterangannya, Senin (2/6/2025). 

1. Impor buah ilegal melanggar UU Nomor 17/2006

Mangga impor dari Thailand diduga ilegal dimusnahkan. (Dok Polda Sumut)

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan komoditas mangga asal Thailand dengan jumlah 520 keranjang dan berat 9.360 kg yang diangkut tiga unit truk.

Pemasukan mangga ilegal dari Thailand ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku penyelundupan barang impor tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya, kami telah menyerahterimakan barang bukti kepada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan sebagai instansi yang memiliki wewenang terkait komoditi tersebut untuk dilakukan pemusnahan," tutur Nurhasan.

2. Barang hasil penindakan ditetapkan sebagai BMN untuk dimusnahkan

Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN),

Adapun barang-barang hasil penindakan oleh bea cukai memang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dilaksanakan pemusnahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SK Menkeu).

Barang tidak dikuasai (BTD) yang dalam kondisi buruk, rusak berat, dan tidak memiliki nilai ekonomis juga bisa dimusnahkan berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Bea Cukai.

3. Realisasi penerimaan bea cukai per April 2025

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai selama periode Januari hingga April 2025 mencapai Rp100 triliun. Kinerja penerimaan tersebut tumbuh sebesar 4,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy) yang tercatat sebesar Rp95,7 triliun.

Penerimaan ini didorong oleh setoran dari berbagai komponen kepabeanan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Penerimaan dari bea masuk tercatat sebesar Rp15,4 triliun hingga April 2025
  • Mengalami kontraksi sebesar 1,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya

Sementara itu, penerimaan dari bea keluar mencapai Rp11,3 triliun, atau meningkat signifikan sebesar 95,9 persen. Lonjakan penerimaan bea keluar ini dipicu oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO), serta meningkatnya volume ekspor konsentrat tembaga dan gula.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us