Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bea Cukai Batam bersinergi dengan BNN Provinsi Kepri dan Dirres Narkoba Polda Kepri gagalkan upaya penyelundupan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim. (Dok Bea Cukai)

Jakarta, IDN Times – Bea Cukai Batam bersinergi dengan BNN Provinsi Kepri dan Dirres Narkoba Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim. Dari kedua penindakan tersebut, diamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu dengan total berat 3.079,2 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transit, dan peredaran narkoba.

"Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Zaky dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (9/5/2025).

1. Kronologi kasus pertama, lebih dari 2 ribu gram sabu di pelabuhan

Bea Cukai Batam bersinergi dengan BNN Provinsi Kepri dan Dirres Narkoba Polda Kepri gagalkan upaya penyelundupan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim. (Dok Bea Cukai)

Penindakan pertama terlaksana di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper berwarna abu-abu milik seorang penumpang perempuan berinisial AD (36) yang datang dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal Ferry MV. Citra Legacy 3.

"Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada pakaian di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian tengah koper. Pola pengemasan sengaja untuk menyamarkan keberadaan bungkusan dan menghindari deteksi petugas," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 18 bungkus serbuk kristal putih dengan total berat 2.050 gram positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu. AD pun diketahui positif menggunakan narkoba.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Ia diminta oleh seseorang bernama AW, yang dikenalnya di Surabaya dan rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya," lanjut Zaky.

2. Kronologi kasus kedua, lebih dari seribu gram sabu di Bandara Hang Nadim

Bea Cukai Batam bersinergi dengan BNN Provinsi Kepri dan Dirres Narkoba Polda Kepri gagalkan upaya penyelundupan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim. (Dok Bea Cukai)

Selanjutnya, penindakan kedua terlaksana di Bandara Hang Nadim pada Rabu (1/5/2025). Penindakan diawali kecurigaan petugas terhadap koper berwarna hitam yang teridentifikasi milik seorang laki-laki berinisial AY (29), penumpang Lion Air JT-970 (BTH-SUB) dan JT-882 (SUB-LOP) dengan rute penerbangan Batam- Surabaya-Lombok.

"AY yang berdomisili di Nias dan berprofesi sebagai kuli bangunan ini merupakan seorang mantan narapidana. Dari hasil pemeriksaan barang AY, petugas mendapati pakaian dan beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi dan tidak sesuai dengan ukuran penumpang yang bersangkutan. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat," kata Zaky.

Pada koper AY petugas juga menemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih sebanyak 16 bungkus dengan total berat 1.029,2 gram dan positif mengandung sabu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AY positif menggunakan narkoba.

3. Seluruh barang bukti dan pelaku diserahkan ke Polda Kepri dan BNN Kepri

Bea Cukai Batam bersinergi dengan BNN Provinsi Kepri dan Dirres Narkoba Polda Kepri gagalkan upaya penyelundupan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim. (Dok Bea Cukai)

Zaky menjelaskan sebagai tindak lanjut kedua penindakan tersebut, seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan. Selanjutnya untuk AD diserahterimakan ke Polda Kepri dan untuk AY ke BNN Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari penindakan ini, 15 ribu jiwa telah terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah," ujar Zaky.

Editorial Team