Jakarta, IDN Times - UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), badan PBB untuk narkotika dan kejahatan, menetapkan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Tahun ini, peringatan HANI mengusung tema 'The evidence is clear: invest in prevention', yang menitikberatkan pada pentingnya upaya preventif/pencegahan dalam penanggulangan narkotika.
Upaya preventif, khususnya dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia telah menjadi salah satu misi utama Bea Cukai. Hal tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi instansi ini sebagai community protector, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang terlarang dan dibatasi, termasuk di dalamnya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Melalui fungsi community protector dan dalam kaitannya dengan pencegahan peredaran narkotika di Indonesia, Bea Cukai sebagai penjaga batas negara memiliki peran krusial dalam konsep supply reduction.
Tujuannya, memutus mata rantai pemasok narkotika, mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya. Terlebih saat ini, letak geografis yang strategis tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai negara transit, tetapi sudah menjadi negara tujuan peredaran narkotika.
"Segala usaha dan sumber daya kami fokuskan untuk dapat mendeteksi dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan bahan-bahan pembuatannya (prekursor) yang masuk wilayah Indonesia,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.