Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan dan memaparkan soal rencana penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap tujuh komoditas.
Tujuh komoditas tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki dari China yang bakal dikenakan BMAD hingga 200 persen. Kebijakan itu diusulkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Menurut Darmadi, Kemendag mestinya melakukan konsultasi ke Komisi 6 DPR RI terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
"Kami berharap Kemendag konsultasi ke Komisi 6 DPR RI atas hasil verifikasi KADI. Mendag sudah setujui koordinasi saat raker dengan komisi 6 DPR RI beberapa saat yang lalu," kata dia dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).