Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memiliki prosedur untuk para pengguna jalan tol yang kendaraannya rusak akibat jalan tol rusak atau berlubang, bisa melakukan klaim ganti rugi.

"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus. Salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang," ungkap Jasa Marga dalam akun Instagramnya @official.jasamarga, dikutip Kamis (27/2/2023).

1. Struk pembayaran tol proses pengajuan klaim

ilustrasi struk belanja (Pixabay.com/Sabinevanerp)

Meski demikian, untuk mendapatkan ganti rugi ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan. Untuk mekanisme ganti rugi diberikan jika kendaraan rusak akibat jalan tol yang dikelola Jasa Marga.

Untuk mengajukan klaim maka disarankan untuk menyimpan seluruh struk pembayaran tol yang kemungkinan akan dibutuhkan saat proses pengajuan klaim. 

2. Langkah penanganan klaim kendaraan jalan rusak

Ilustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun beberapa langkah penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau berlubang di jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group:

- Melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kepada call center Jasa Marga di nomor 14080.
- Kemudian petugas call center akan mengirim petugas Mobile 2 Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
- Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.
- Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.
- Setelahnya. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Layanan one call

Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bukan hanya soal klaim ganti rugi, para pengguna jalan tol juga bisa mengadukan ke Jasa Marga jika mengalami kendala saat melintas di jalan tol.

Aduan bisa disampaikan melalui layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, Twitter @PTJASAMARGA, atau melalui aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android.

Editorial Team