Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memiliki prosedur untuk para pengguna jalan tol yang kendaraannya rusak akibat jalan tol rusak atau berlubang, bisa melakukan klaim ganti rugi.
"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus. Salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang," ungkap Jasa Marga dalam akun Instagramnya @official.jasamarga, dikutip Kamis (27/2/2023).