Purbaya Bebaskan Cukai Etanol Campuran BBM, Dukung Energi Bersih

- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 34 Tahun 2026 yang membebaskan cukai etanol untuk campuran BBM guna mendukung energi bersih dan ketahanan energi nasional.
- Kebijakan ini memberi insentif fiskal bagi industri bioetanol agar mempercepat transisi menuju bahan bakar ramah lingkungan berbasis nabati di Indonesia.
- Pelaku usaha tetap wajib memenuhi syarat administratif ketat seperti NPWP, izin industri, sistem pengawasan daring Bea Cukai, serta izin lokasi penimbunan dari Kementerian ESDM.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang membebaskan cukai untuk etanol yang dicampurkan ke bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Aturan tersebut diterbitkan untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat transisi energi bersih di Indonesia.
1. Etanol campuran BBM kini bebas cukai

Dalam beleid itu, pemerintah menambahkan ketentuan baru terkait pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan untuk pencampuran hasil kilang minyak bumi. Pada Pasal 8 ayat (6), disebutkan bahwa kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol masuk dalam kategori industri manufaktur atau industri pengolahan yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan cukai.
Kebijakan ini membuka jalan bagi pengembangan bahan bakar nabati berbasis etanol atau bioetanol yang selama ini didorong pemerintah sebagai alternatif energi ramah lingkungan.
2. PMK diterbitkan demi ketahanan energi dan transisi hijau

Dalam bagian pertimbangan aturan, pemerintah menegaskan perubahan PMK dilakukan untuk mendukung program ketahanan energi nasional.
Dalam beleid disebutkan, perubahan aturan diperlukan “untuk mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional serta mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih melalui kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi". Artinya, pemerintah ingin mempercepat penggunaan energi campuran berbasis nabati dengan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan cukai.
3. Pelaku usaha wajib penuhi syarat ketat

Meski dibebaskan dari cukai, pelaku usaha tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan pengawasan. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib memiliki NPWP, izin usaha industri manufaktur atau pengolahan, dokumen sistem pengendalian internal, hingga sistem informasi persediaan berbasis komputer yang bisa dipantau Bea Cukai secara daring dan realtime.
Selain itu, penggunaan lokasi penimbunan etanol juga harus memperoleh izin atau rekomendasi dari kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral. Adapun PMK Nomor 34 Tahun 2026 sendiri ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.


















