Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kementan Ungkap Modus Mafia Pangan Cari Celah di Kebijakan

Kementan Ungkap Modus Mafia Pangan Cari Celah di Kebijakan
Ilustrasi beras (30/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya Sih
  • Kementan mengungkap mafia pangan sering memanfaatkan celah kebijakan strategis, terutama dalam tata niaga minyak goreng, sehingga pengawasan diperketat untuk menjaga distribusi dan harga tetap stabil.
  • Pemerintah memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait guna menindak praktik penimbunan serta permainan harga agar stabilitas pangan nasional tetap terjaga.
  • Sepanjang 2024–2025, Kementan menangani 94 kasus mafia pangan dengan 77 tersangka, termasuk dugaan beras oplosan yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap praktik mafia pangan kerap muncul saat pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.

“Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng,” ujar Irjen Kementan, Irham Waroihan dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2026).

Sejalan dengan itu, pengawasan diperkuat karena praktik mafia pangan dapat mengganggu distribusi, memengaruhi harga, dan merugikan masyarakat. Hal itu juga menyusul berbagai dinamika tata niaga pangan yang dinilai masih dimanfaatkan pihak tertentu melalui permainan distribusi, penimbunan, hingga manipulasi harga.

1. Kementan perketat pengawasan tata niaga minyak goreng dan sawit

Konferensi pers kasus pabrik minyak goreng ilegal di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Konferensi pers kasus pabrik minyak goreng ilegal di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Irham mengatakan, pemerintah terus memperkuat tata niaga sawit dan minyak goreng untuk menjaga distribusi dan pasokan kebutuhan masyarakat. Salah satu instrumen yang digunakan ialah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk memastikan kebutuhan pasar domestik terpenuhi.

Meski demikian, pengawasan dinilai tetap perlu diperkuat agar pelaksanaan kebijakan di lapangan berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” katanya.

2. Penindakan diperkuat bersama aparat penegak hukum

Konferensi pers kasus pemalsuan minyak goreng merek Sunco di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Konferensi pers kasus pemalsuan minyak goreng merek Sunco di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kementan meningkatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha guna menjaga stabilitas pangan nasional untuk memastikan pasokan, distribusi, pengendalian cadangan pangan, hingga stabilisasi harga berjalan optimal.

Pihaknya memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap praktik pelanggaran seperti penimbunan dan permainan harga. Penindakan dilakukan agar pelanggaran serupa tidak berulang.

“Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang,” tegas Irham.

Di tengah dinamika harga pangan, pemerintah meminta masyarakat tetap tenang karena pengawasan lapangan dan penguatan regulasi terus dilakukan.

3. Kementan catat 94 kasus mafia pangan sepanjang 2024-2025

Kementan Ungkap Modus Mafia Pangan Cari Celah di Kebijakan
Ungkap kasus temuan minyak goreng curah kemasan botol di Disperindag Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Data Kementan menunjukkan terdapat 94 kasus yang ditangani sepanjang 2024-2025. Rinciannya terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak, serta tiga kasus yang melibatkan pegawai internal. Dari penanganan tersebut, total terdapat 77 tersangka.

Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah telah dicabut. Dalam 10 bulan terakhir, Kementan juga telah menyerahkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum.

Salah satu kasus terbesar yang diungkap ialah dugaan beras oplosan. Dari 268 sampel yang diuji di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium yang tidak sesuai standar mutu, berat, dan harga eceran tertinggi.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan 85,56 persen beras premium yang diuji tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Praktik tersebut disebut berpotensi menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Share Article
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More