Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) sesuai diskresi Kepolisian Republik Indonesia selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Salah satu bentuk rekayasa lalin adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Pembatasan yang semula diberlakukan pada beberapa periode mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2025 pukul 24.00 WIB, kembali diberlakukan pada 23 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan window time untuk memberikan kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga yg non-tol.
