Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenaikan Tarif 4 Ruas Tol Ditunda hingga Januari 2026

Jalan Tol Sedyatmo KM 26 Ruas Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) masih tergenang banjir pada Kamis (30/1/2025). (Dok.Istimewa)
Jalan Tol Sedyatmo KM 26 Ruas Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) masih tergenang banjir pada Kamis (30/1/2025). (Dok.Istimewa)
Intinya sih...
  • Penundaan kenaikan tarif tol hingga Januari 2026
  • Ruas tol yang ditunda kenaikan tarifnya
  • Kenaikan tarif diatur dalam kontrak antara pemerintah dan badan usaha jalan tol (BUJT)
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Penyesuaian tarif pada empat ruas jalan tol ditunda hingga Januari 2026, meski secara pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) telah terpenuhi dan keputusan menteri (kepmen) terkait penyesuaian tarif sudah terbit.

"Jadi memang ada empat ruas jalan tol yang secara jadwal, seperti disampaikan Pak Menteri, secara kontrak dan pemenuhan SPM-nya sudah terpenuhi, ada empat ruas," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Wilan Oktavian, dalam konferensi pers di Kementerian PU, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

1. Daftar ruas tol yang kenaikan tarifnya ditunda

Jalur tol Solo-Ngawi. (IDN Times/Larasati Rey)
Jalur tol Solo-Ngawi. (IDN Times/Larasati Rey)

Dari empat ruas yang memenuhi syarat penyesuaian tarif, yakni Tol Sedyatmo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, serta Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3. Sebanyak tiga di antaranya dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Manajemen Jasa Marga menyatakan kesediaannya menunda penerapan tarif baru hingga Januari 2026. Penundaan tersebut juga diberlakukan untuk ruas Ujung Pandang, sebagai respons atas imbauan masyarakat dan masukan Komisi V DPR RI.

"Ini ada Pak Dirut Jasa Marga. Beliau siap menunda sampai Januari. Jadi ditunda kenaikannya. Termasuk yang Ujung Pandang juga kita tunda. Jadi kita memenuhi imbauan masyarakat maupun yang disampaikan Komisi V," ujar Wilan.

2. Kenaikan tarif diatur dalam kontrak

Tol Ngawi Jatim. IDN Times/Nofika Dian Nugroho
Tol Ngawi Jatim. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyampaikan mekanisme kenaikan tarif tol diatur dalam kontrak antara pemerintah dan badan usaha jalan tol (BUJT). Dalam kontrak tersebut telah ditetapkan waktu pengajuan penyesuaian tarif serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selama ketentuan kontrak dipenuhi, pemerintah berkewajiban memberikan izin penyesuaian tarif sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi, selama poin-poin yang dicantumkan di dalam kontrak itu dipenuhi ya kewajiban pemerintah memberikan izin kenaikannya gitu. Kira-kira begitu lah," tuturnya.

3. Usulan penguatan SPM jadi perhatian

IMG-20251014-WA0012.jpg
Ilustrasi tol Kataraja Seksi 1. Dok PTPP

Dody juga menyampaikan adanya usulan dari Komisi V DPR RI agar evaluasi SPM dibuat lebih jangka panjang, tidak hanya berbasis penilaian bulanan seperti pada kontrak-kontrak lama. Usulan itu mempertimbangkan faktor cuaca dan lalu lintas kendaraan over dimension over load (ODOL) yang mempercepat kerusakan jalan, baik tol maupun jalan nasional.

"Tapi, kami perhatikan makanya kemudian ada teguran dari Komisi V untuk kita memperketat lagi standar pelayanan minimnya di jalan tol. Ini suatu hal yang masih kita, kita rumuskan bersama," kata Dody.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

China Resmikan Hainan Free Trade Port, Kawasan Bebas Tarif Terbesar

18 Des 2025, 21:20 WIBBusiness