Stadion Utama Gelora Bung Karno (IDN Times/Herka Yanis)
Dengan ketentuan tersebut, Eka mengatakan, pemegang sertifikat HGB bisa mengelola lahan hingga 80 tahun.
Mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) di atas lahan yang sama, Eka mengatakan bahwa HPL itu tidak menggugurkan status HGB yang dipegang pengelola Hotel Sultan, kecuali HGB itu sudah dilepaskan haknya oleh pengelola sebelumnya, yakni PT Indobuildco.
"Apabila pemberian HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora di atas tanah negara bebas selama 30 tahun, perpanjangan haknya diberikan juga di atas tanah negara bebas selama 20 tahun, maka pembaruan haknya selama 30 tahun juga harus diatas tanah negara bebas," kata Eka dikutip dari keterangan resmi, Rabu (27/9/2023).
Menurut Eka, HPL Kemensetneg hanya bisa berlaku jika sudah ada pelepasan hak dari pemegang HGB PT Indobuildco kepada Sekretariat Negara selaku pemegang HPL.
"Apabila sudah ada pelepasan hak dari Pemegang HGB kepada Pemegang HPL, maka pembaruan hak atas HGB harus mendapatkan rekomendasi dari Pemegang HPL," ujar Eka.