Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai Tahun Depan? Ini Kata Bahlil

VideoCapture_20250605-152346.jpg
Menteri ESDM, Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Teknis pembelian LPG 3 kg dengan KTP masih dalam tahap pengaturan oleh pemerintah.
  • Cara daftar pengguna LPG 3 kg: kunjungi sub pangkalan, bawa KTP, lakukan verifikasi dan transaksi melalui MyPertamina Merchant Apps.
  • Kriteria yang berhak membeli LPG 3 kg: rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, nelayan sasaran dengan keperluan yang sesuai.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan mulai 2026, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP.

Dia menekankan kelompok masyarakat mampu tidak seharusnya lagi menggunakan LPG subsidi tersebut. Menurutnya, rumah tangga di desil 8, 9, dan 10 sebaiknya sadar untuk tidak memakai LPG 3 kg.

"Tahun depan iya. Jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

1. Teknisnya akan diatur lebih lanjut

VideoCapture_20250605-152357.jpg
Menteri ESDM, Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Bahlil menambahkan, teknis pembelian LPG 3 kg dengan KTP masih dalam tahap pengaturan. Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme agar sistem tersebut bisa berjalan sesuai rencana.

"Teknisnya lagi diatur," kata mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.

2. Cara daftar pengguna LPG 3 kg

IMG-20250627-WA0008.jpg
Pasokan LPG 3 Kg. (dok. Pertamina)

Untuk membeli LPG 3 kilogram, masyarakat perlu terlebih dahulu terdaftar sebagai pengguna resmi. Meskipun pada awalnya tampak merepotkan, proses pendaftaran sebenarnya cukup sederhana selama persyaratan dipenuhi.

Berikut cara daftar pengguna LPG 3 kg:

  1. Kunjungi sub pangkalan, pangkalan atau agen resmi LPG terdekat.

  2. Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data ini akan digunakan untuk pencatatan digital.

  3. Lakukan verifikasi dan transaksi LPG 3 kg melalui MyPertamina Merchant Apps yang tersedia

  4. Jika KTP sudah terdaftar, kamu bisa melakukan transaksi.

  5. Jika KTP belum terdaftar, lakukan pendaftaran dengan membawa KTP dan kartu Keluarga (KK).

  6. Beritahu petugas bahwa kamu ingin mendaftar sebagai pengguna LPG 3 kg. Petugas akan membantu mendaftarkan konsumen ke sistem Subisi Tepat LPG.

  7. Petugas akan memasukkan data kamu ke dalam sistem agar tercatat sebagai pengguna resmi.

  8. Setelah pendaftaran selesai, kamu bisa langsung membeli LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP di sub pangkalan, pangkalan atau agen resmi.

Namun untuk sub pangkalan masih dilakukan proses digitalisasi secara bertahap. Sebagian sub pangkalan masih mencatatnya secara manual tapi Pertamina menargetkan dalam satu atau dua bulan, digitalisasi sudah bisa diterapkan di sub pangkalan.

Selain itu, prosesnya tidak memerlukan waktu lama. Setelah terdaftar, pembelian dapat dilakukan di subpangkalan, pangkalan, atau agen resmi tanpa harus mengulang pendaftaran.

3. Kriteria yang berhak membeli

Operasi pasar LPG 3 Kg digelar di 10 kabupaten/kota Provinsi Lampung. (Dok PPN Sumbagsel).
Operasi pasar LPG 3 Kg digelar di 10 kabupaten/kota Provinsi Lampung. (Dok PPN Sumbagsel).

Rumah Tangga

  • Memiliki legalitas penduduk yang sah.

  • Menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.

Usaha Mikro

  • Memiliki usaha dengan modal maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Menggunakan LPG 3 kg untuk operasional usaha.

Petani Sasaran

  • Petani dengan luas lahan maksimal 2 hektar.

  • Menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan pertanian, seperti pengeringan hasil panen.

Nelayan Sasaran

  • Nelayan dengan kapal berukuran maksimal 5 gross tonnage (GT).

  • Menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan melaut atau operasional perikanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us